jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan akan memeriksa Irjen Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi sebagai saksi kasus penembakan terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bareskrim sudah memiliki agenda pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo, tetapi belum untuk Putri.
BACA JUGA: Tidak Mustahil Istri Ferdy Sambo Jadi Korban Kekerasan Seksual Orang dari Terdekat
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan Kadiv nonaktif Propam Polri itu akan diperiksa pada Kamis (4/8) pagi.
"(Irjen Ferdy Sambo, red) dijadwalkan besok jam 10," kata Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/8).
BACA JUGA: Bareskrim Langsung Jebloskan Bharada E ke Rutan, Tak Bisa Pulang ke Mako Brimob?
Selain itu, kata Andi, pihaknya belum memiliki agenda untuk memeriksa istri Ferdy Sambo itu.
Jenderal bintang satu itu beralasan Putri belum bisa dimintai keterangan.
BACA JUGA: Bharada E Dijerat Pasal Ikut Serta dan Membantu Kejahatan, Siapa Tersangka Lainnya?
"Sampai saat ini untuk Ibu PC (Putri Candrawathi, red) masih belum bisa dilakukan pemeriksaan," kata Andi.
Eks Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut itu tidak menjelaskan lebih lanjut alasan penyidik belum memeriksa Putri.
Dalam kasus itu, penyidik Bareskrim Polri telah menetapakan Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E dianggap terlibat baku tembak dengan Brigadir J pada Jumat (8/7).
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 55 tentang Turut Serta dan Pasal 56 KUHP tentang Membantu Kejahatan. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bharada E Tersangka Pembunuhan di Rumah Ferdy Sambo, Bareskrim: Bukan Bela Diri
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama