Bareskrim Langsung Jebloskan Bharada E ke Rutan, Tak Bisa Pulang ke Mako Brimob?

Kamis, 04 Agustus 2022 – 01:00 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (berjaket cokelat) menghadiri jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam, guna mengumumkan status Bharada E sebagai tersangka pembunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: Fransiskus A Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, tampaknya tak bisa pulang kembali ke kesatuannya, yakni Mako Brimob.

Bareskrim langsung menahan Bharada E setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA: Bharada E Dijerat Pasal Ikut Serta dan Membantu Kejahatan, Siapa Tersangka Lainnya?

"Bharada E ada di Bareskrim di Pidum (pidana umum) setelah ditetapkan tersangka. Tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan," kata Dirtipidum Bareskrim Porli Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Rabu (3/8).

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam.

BACA JUGA: Polisi Garap 42 Saksi Sebelum Tetapkan Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Penyidik Bareskrim Polri juga telah memeriksa 42 saksi.

Di antaranya, sebelas saksi dari pihak keluarga Brigadir J dan sejumlah saksi ahli.

BACA JUGA: Bharada E jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Bagaimana? Lihat Jam 10 Besok

"Termasuk di dalamnya adalah ahli-ahli baik dari unsur biologi, kimia, forensik, metalurgi dan balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik," ujar Andi.

Di sisi lain, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.

"Baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP," kata Andi.

Eks Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara itu mengatakan pihaknya juga masih memproses barang bukti di laboratorium forensik Polri. Namun, dia menyatakan ada beberapa bukti yang sudah selesai diproses, meski tidak menyebutkan bentuknya.

Karena itu, penyidik memutuskan untuk melakukan gelar perkara dan menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

"Pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Andi.

Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta dan dan 56 KUHP tentang Membantu Kejahatan. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bharada E Tersangka Pembunuhan di Rumah Ferdy Sambo, Bareskrim: Bukan Bela Diri


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler