jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri membekuk peretas situs Dewan Pers dan Kejaksaan Agung. Pelaku berinisial AS (28) diamankan pada Kamis (8/6) malam.
"Yang bersangkutan diamankan di Hotel Griya Surya," kata Kasubdit II Direktorat Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji di kantornya, Jumat (9/6).
BACA JUGA: Negara Rugi Rp 103 Miliar di Proyek Stadion di Gedebage
Awal penyelidikan kasus ini bermula dari laporan Dewan Pers pada Sabtu (3/6). Pihaknya pun melakukan pelacakan terhadap pelaku dan mendeteksinya melalui digital forensik.
Lebih lanjut kata Himawan, pelaku menggunakan username M2404. Motif peretasan adalah untuk mendapatkan eksistensi dari rekan sesama hacker. "Banyak situs yang telah di-hack. Kami akan telusuri lagi situs-situs apa saja yang sudah di-hack," kata dia.
BACA JUGA: Jaksa Masih Meneliti Berkas Firza Husein
Berdasarkan pemeriksaan sementara, sudah ratusan situs yang berhasil diretas oleh AS. "Pelaku ini sudah melakukan peretasan sebanyak 100 kali, termasuk situs dari Kejaksaan Agung juga pada beberapa waktu lalu," beber Himawan.
Mengenai latar belakang pelaku, kata Hiwaman, AS bekerja sebagai karyawan hotel. Terkait ilmu peretasan, AS memperlajarinya secara autodidak. Dasar ilmu IT, kata Himawan, sudah ada sejak AS bekerja sebagai penjaga internet pada 2013 silam
BACA JUGA: Kejagung Ultimatum Kejati Kepri Tuntaskan Tudingan Gapensi
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti yaitu berupa KTP, modem, notebook dan juga beberapa ponsel.
Pelaku dijerat Pasal 50 Undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Situs Pemerintah jadi Sasaran Hacker Setiap Hari
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga