jpnn.com, JAKARTA - Hasil audit korupsi proyek pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Gedebage, Bandung, telah keluar.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara merugi hingga Rp 103 miliar.
BACA JUGA: Bareskrim Tahan Tersangka Korupsi Stadion GBLA
"Kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli, mencapai Rp 103 miliar," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Endar Priantoro dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (6/6).
Dia memastikan, dengan adanya hasil audit ini, maka berkas perkara semakin kuat.
BACA JUGA: Jadi Tahanan Bareskrim, Alfian Tanjung Dibon Polda Metro
Dia mengharapkan kejaksaan bisa segera dinyatakan lengkap alias P21.
"Berkas sudah dikirm ke kejaksaan," imbuh Endar.
BACA JUGA: Bareskrim Bekuk Penjual Gorden Pengelola Situs Cabul
Yayat diancam dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Seperti diketahui, kasus ini awalnya disidik di bawah komando Komjen Budi Waseso pada 2015 silam.
Saat naik ke penyidikan, Yayat sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Buwas -sapaan Budi Waseso- memang sudah mengendus adanya praktek korupsi dalam kasus ini.
Bahkan Buwas sempat menjadikan stadion tersebut sebagai barang bukti dengan melakukan penyegelan.
Namun pada Januari 2016, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriawan meminta Bareskrim mengizinkan penggunaan stadion untuk Pesta Olahraga Nasional (PON) Jawa Barat pada September 2016. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oalah, Penyebar Chat Hoaks Kapolri Ternyata Alumnus Aksi 212
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga