Bareskrim Bekuk Pria Penghina Nabi Muhammad di Facebook

Rabu, 06 Desember 2017 – 23:23 WIB
Gedung Bareskrim Polri. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap seorang pria bernama Abraham Ben Moses (52). Pria paruh baya ini ditangkap karena diduga melakukan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (5/12) malam sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya di Buaran Indah, Kota Tangerang. Abraham membuat status melalui akunnya di Facebook.

BACA JUGA: Polisi Pastikan Ahmad Dhani Tak Akan Diperiksa Lagi

“Akun Facebook Saifuddin Ibrahim milik yang bersangkutan, tentang ujaran kebencian terhadap agama tertentu," ucap Fadil, Rabu (6/12).

Namun, Fadil belum mau mengungkapkan konten  ujaran kebencian yang diunggah pekaku. Jenderal bintang satu ini menambahkan, jajarannya telah menyita satu telepon genggam milik terduga pelaku sebagai barang bukti.

BACA JUGA: Polisi Masih Biarkan Ahmad Dhani Leluasa, Ini Alasannya

"Sekarang pelaku sudah digelandang ke Ditpidsiber Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan," jelas dia.

Tapi berdasar video yang viral, Abraham terlihat berbincang dengan seorang sopir taksi online. Dalam pembicaraan itu, Abraham sempat menanyakan agama sang sopir.

BACA JUGA: Tegas, Kapolres Jaksel Bantah Kriminalisasi Ahmad Dhani

Selanjutnya, Abraham mengutip salah satu ayat dalam keyakinan agama sang sopir terkait pernikahan. Abraham lantas menyinggung poligami yang dilakukan Nabi Muhammad.

Abraham menyebut Nabi Muhammad tidak konsisten dengan Alquran karena berpoligami lebih dari empat istri sebagaimana perintah Alquran. Selain itu, Abraham juga mengajak sang sopir agar mau masuk ke pindah ke agamanya.(mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Yakin Banget Kasus Ahmad Dhani akan Sampai Pengadilan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler