Bareskrim Bekuk Remaja Peretas Situs Bawaslu Hingga DPRD

Selasa, 03 Juli 2018 – 18:10 WIB
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap seorang remaja berinisial DS alias Mister Cakil (18).

Dia adalah peretas situs Bawaslu dengan cara mengubah tampilan website.

BACA JUGA: Polri Sudah Tahu Peretas Situs KPU

Direktur Siber Bareskrim Brigjen Rachmad Wibowo membenarkan penangkapan itu. “Benar kami tangkap, nanti akan disampaikan dengan rilis resmi,” kata dia, Selasa(3/7).

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (30/6) di Jalan Kramat Jati, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Gerindra Pelototi Kerawanan Rekapitulasi Suara Pilkada

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan satu unit telepon genggam LG Magna warna hitam, dia kartu memori, dua sim card, akun Facebook serta email.

“Modusnya pelaku dengan sengaja melakukan deface atau hacking pembobolan atau penerobosan secara ilegal terhadap website httpinforapat.bawaslu.go.id, motifnya iseng mencoba firewall atau sistem keamanan dari website itu,” kata Setyo.

BACA JUGA: Sengketa Pilkada, Bawaslu Tidak Perlu Menunggu Laporan

Selain itu, ada 60 website lain yang juga dibobol pelaku, beberapa di antaranya adalah website DPRD Banten.

Akibat tindakan pelaku, pihak pemilik situs dirugikan dan terganggunya sistem elektronik hingga tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 46 ayat 1,2,3 juncto Pasal 30 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 48 ayat 1 junto Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 49 juncto Pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Kemudian bisa juga Pasal 50 juncto Pasal 22 huruf B undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suara Pemilih Rawan Hilang di 80 Ribu Lokasi TPS


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler