Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Senilai Rp 6,7 Miliar

Rabu, 14 Februari 2018 – 21:07 WIB
Lobster. Foto: JPG

jpnn.com, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) telah menggagalkan penyelundupan benih lobster ilegal dari Indonesia ke Singapura. Total ada 33.400 benih yang disita petugas.

Kasubdit V Dittipiter Bareskrim Kombes Parlindungan Silitonga mengatakan, polisi menangkap empat orang terkait kasus itu.

BACA JUGA: 12 Ribu Baby Ditinggal, Pelaku Kabur

Keempatnya yakni DS selaku Komisaris PT HSL ditangkap di Cimahi, Jawa Barat. Lalu ada KM, Direktur PT ASU; ML, Direktur PT HSL dan HT selamu penyuplai yang ditangkap di Jakarta Utara.

"Sebanyak 33.400 ekor benih lobster itu masih hidup. Kalau dirupiahkan nilainya mencapai Rp 6,7 miliar," ucap dia di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).

BACA JUGA: Penyelundup Lobster Kelabui Petugas dengan Dokumen Palsu

Dia menambahkan, pelaku beraksi dengan cara memasukan lobster bercampur dengan sayuran sehingga perizinannya menggunakan sertifikat karantina tumbuhan.

Kemudian sayuran dan lobster dimasukan ke dalam kotak dan dikirim melalui jalur udara.

BACA JUGA: Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Lobster ke Luar Negeri

"Total saat ini ada 15 kotak yang kami amankan," sambung dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui sudah lima kali mengirim lobster dengan tujuan yang sama yakni Singapura.

Perwira menengah ini menambahkan, satu benih lobster dibeli seharga Rp75.000 kemudian dijual ke Singapura Rp 150.000 per ekor.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 16 jo Pasal 88 UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. "Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," tandasnya. (mg1/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Lobster Ilegal, Harganya Rp 400 Juta


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler