jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah rumah milik tersangka HAS terkait kasus penipuan berkedok robot trading DNA Pro.
Hal itu diungkap Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
BACA JUGA: Bareskrim Geledah 2 Kantor Cabang Perusahaan DNA Pro di Bali
"Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka inisial HAS," kata Gatot di Mabes Polri, Rabu (15/6).
Aparat kepolisian juga turut menyit sejumlah barang bukti.
BACA JUGA: Dari Jeruji Penjara, Indra Kenz Menulis Sebuah Surat
Di antaranya, tiga jam tangan Rolex, satu jam tangan merk Tag Heuer, dua sepeda motor merek Vespa.
"Satu unit mobil BMW, dua sertifikat hak milik tersangka di Bali," ujar Gatot.
BACA JUGA: Usut Korupsi Pengadaan Lahan Cengkareng, Bareskrim Sita Aset Rp 700 MiliarÂ
Pria kelahiran Bogor itu mengatakan dua tanah milik tersangka HAS pun sudah pasang garis kuning polisi.
"Penyidik melakukan penyegelan dengan memasang police line terdahal dua bidang tanah milik tersangka di Bali," ujar Gatot.
Dalam kasus itu, Bareskrim Polri menetapkan 14 tersangka di kasus penipuan berkedok robot trading DNA Pro.
Sebelas di antaranya telah ditangkap. Adapun tiga lainnya masih berstatus buron. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Total Aset Milik Indra Kenz yang Disita Bareskrim, Pasti Anda Bergeleng
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama