Bareskrim Musnahkan 373 Kg Sabu-sabu, 17 Kg Ganja, dan 705 Butir Ekstasi

Jumat, 24 Februari 2023 – 16:37 WIB
Bareskrim Polri memusnahkan 373, 2 kilogram sabu-sabu, ganja seberat 17,8 kilogram, dan 705 butir ekstasi, Jumat (24/2). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri memusnahkan 373, 2 kilogram sabu-sabu, ganja seberat 17,8 kilogram, dan 705 butir ekstasi yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus.

Pemusnahan barang haram itu dilakukan dengan alat insenerator milik Bareskrim Polri di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

BACA JUGA: Viral Pengedar Narkoba Mengaku Dilindungi Polisi, Begini Analisis Reza Indragiri

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Kombes Jayadi mengatakan barang haram itu berasal dari delapan pengungkapan kasus di berbagai wilayah Indonesia.

Dia mengungkapkan delapan kasus itu tidak berkaitan satu sama lain, melainkan kasus yang berdiri sendiri-sendiri.

BACA JUGA: Terlibat Transaksi Narkoba di Bali, WN Belarusia Ditahan Polisi

"Jumlah barang bukti ini berhasil kami ungkap dari delapan kasus dengan total tersangka yaitu 18 orang laki-laki dan satu perempuan," kata dia.

Jayadi menerangkan alat insinerator ini merupakan barang baru miliki Bareskrim.

BACA JUGA: Pengedar Narkoba Mengaku Dilindungi Polisi, Brigadir AG Diperiksa Propam

Sebelumnya Bareskrim kerap meminjam insinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) dan RSPAD Gatot Subroto untuk memusnahkan seluruh narkoba.

"Alat ini memiliki suhu antara seribu sampai 1.400 derajat celcius kemudian kapasitas alat ini untuk bisa melakukan pembakaran adalah lebih kurang 200 kilogram dalam waktu satu jam," kata Jayadi.

Jayadi menegaskan pemusnahan narkoba ini bentuk transparansi Polri. Dia juga menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Narkotika bahwa pemusnahan narkoba tidak harus menunggu ketetapan hukum yang inkrah.

Perwira menengah Polri itu juga menyatakan pihaknya berupa untuk menghindari penyimpangan barang bukti.

Polri telah melakukan evaluasi dengan menerbitkan Peraturan Kabareskrim Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Bukti yang termaktub di dalam Perkap Nomor 2 tahun 2003.

Menurut dia, terdapat mekanisme yang ketat dari proses penyitaan, penyimpanan di kantor, hingga di gudang barang bukti. Jayadi mengatakan yang memegang kunci adalah penyidik berwenang.

"Ini adalah salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas,” jelas dia. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Spesialis Tempat Hiburan Malam


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler