Bareskrim Pastikan Periksa Pendiri TPPI di KBRI

Selasa, 09 Juni 2015 – 20:35 WIB
Ilustrasi. Foto: ist.

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan pemeriksaan tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh PT TPPI dan SKK Migas, pendiri TPPI Honggo Wendratno akan dilakukan di Kedutaan Besar RI di Singapura.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak, pemeriksaan tidak bisa dilakukan di luar KBRI.

BACA JUGA: TB Hasanuddin: Giliran jadi Panglima TNI Perintah UU, Bukan Warisan SBY

"KBRI masuk wilayah teritorial Indonesia, kalau di luar itu kita tidak mempunyai kewenangan," ungkap Victor di Mabes Polri, Selasa (9/6).

Victor mengatakan, permintaan kuasa hukum Honggo supaya kliennya diperiksa di rumah sakit sangat keliru. Sebab, jelas Victor, berdasarkan aturan hukum di Singapura maupun KUHAP, penyidik hanya bisa memeriksa di KBRI.

BACA JUGA: Tabrak Norma TNI, Langkah Jokowi Ajukan KSAD Potensi Gaduh?

Karenanya, ia menegaskan, jika pemeriksaan bukan di KBRI maka penyidikannya dapat dikatakan tidak sah secara UU. Lebih lanjut Victor mengatakan, pemeriksaan dilakukan di KBRI agar mencegah terjadinya penyimpangan. 

"Di sana juga disaksikan oleh orang KBRI dan ada cap bahwa Mabes Polri melakukan pemeriksaan," beber jenderal bintang satu ini.

BACA JUGA: Tanpa Penjelasan, Jokowi Ajukan KSAD jadi Calon Tunggal Panglima TNI

Sebelumnya, Honggo melalui kuasa hukumnya, Ariyanto, mengajukan permintaan untuk diperiksa di rumah sakit karena akan menjalani  operasi jantung. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Ingatkan Jokowi Tak Buat Gaduh Pilih Panglima TNI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler