jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menangkap tiga orang terkait suap pajak. Dua orang tangkapan Bareskrim adalah mantan pegawai pajak bernama Totok dan Denok. Sedangkan satu nama lagi yang ditangkap adalah Berty dari PT Surabaya Agung Industri and Paper.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen (Pol) Ronnie Sompie mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan hari ini (21/10). "Penangkapan terhadap tiga orang tersangka mantan pegawai pajak saudari Denok dan saudara Totok serta komisaris PT Surabaya Agung Industri and Paper saudara Berty dalam perkara korupsi memberi dan menerima suap dan pencucian uang," kata Ronnie kepada JPNN malam ini.
BACA JUGA: Sekjen ESDM Bungkam Usai Diperiksa KPK
Menurutnya, penangkapan itu berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Inspektorat Bagian Investigasi Ditjen Kemenkeu. "Laporannya ke Subdit Money Laundering Ditipideksus (Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, red) Bareskrim Polri," lanjut Ronnie.
Lebih lanjut Ronnie menjelaskan, Denok dan Totok diduga menerima suap Rp 1,6 miliar. Suap itu diduga terkait pengurusan restitusi pajak sebesar Rp 21 miliar. Menurutnya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 5, 11, 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 dan 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
BACA JUGA: Hadiri Deklarasi PPI, Isran Noor Tak Disanksi
Lebih jauh Ronny menjelaskan, ketiga tersangka saat ini sudah diperiksa dan ditahan. "Saat ini ketiga tersangka telah menjalani proses sidik (penyidikan, red) dan dilakukan penahanan oleh penyidik Ditipideksus di Bareskrim Polri," pungkas jenderal polisi bintang dua ini. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Besok Giliran KPK Garap Marzuki Alie
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekjen DPR Dicecar soal Penghasilan Chairun Nisa
Redaktur : Tim Redaksi