Bareskrim Polri Segera Limpahkan Kasus Denny Indrayana ke Jaksa

Kamis, 11 Juni 2015 – 00:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri sudah tidak memerlukan pemeriksaan lagi terhadap Denny Indrayana yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek payment gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi. Berkas perkara mantan wakil menteri hukum dan HAM itu bahkan sudah hampir lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Menurut Kepala Sub Direktorat II Dittipikor Bareskrim Polri Kombes Joko Purwanto, penyidik sudah tak memerlukan keterangan Denny lagi. Sebab, keterangan yang diberikan mantan staf khusus kepresidenan itu dianggap cukup. "Sudah cukup, tidak diperlukan lagi keterangan (Denny)," kata Joko di Mabes Polri, Rabu (10/6).

BACA JUGA: Sutan Sebut Pimpinan KPK Larang Penyidik Sentuh Orang Dekat Ibas

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri sudah empat kali memeriksa Denny. Pemeriksaan terakhir terhadap pendiri Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT) di Universitas Gadjah Mada (UGM) itu dilakukan pada 26 Mei lalu.

Saat itu penyidik memeriksa Denny untuk melengkapi berkas. Namun, Denny tak ditahan.

BACA JUGA: Ternyata Pembunuh Angeline Sang Pembantu, Juga Lakukan Kekerasan Seksual

Lantas kapan penyidik Bareskrim akan melimpahkan berkas Denny ke kejaksaan?  "Doakan saja secepatnya. Nanti teman-teman akan tahu (pelimpahan berkasnya, red),” kata Joko.

Kasus itu bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas anggaran keuangan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2014. BPK menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp 32,4 miliar dalam proyek payment gateway.

BACA JUGA: KPUD Jangan Ragu Gunakan Anggaran Kampanye Pilkada

Polisi bahkan menemukan adanya pungutan liar yang nilainya Rp 600 juta lebih dalam proyek payment gateway.  Denny pun ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, Denny membantah adanya korupsi di proyek tentang tata cara pembayaran layanan jasa keimigrasian itu. Doktor bidang hukum itu bahkan mengaku bersih dari praktik korupsi.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingatkan KPK Tak Lupakan Nama Beken di Kasus Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler