Hal itu diungkapkan Direktur V/Tipiter Brigjen Pol Boy Salamuddin
BACA JUGA: Kejakgung Kalah Lawan Tommy
"Untuk kasus Riau, kami mencoba menganalisis bagaimana jika kami kalah dalam praperadilan yang ditujukan kepada Polda Riau itu," kata Boy di Jakarta, Sabtu (10/1)BACA JUGA: Suciwati Lapor ke PBB
Karena itu, selain penggunaan UU Kehutanan, polisi mencoba menjeratkan UU lain jika polisi dalam praperadilan itu dinyatakan kalah dan harus membuka kembali penyidikannyaSeperti diberitakan (Jawa Pos, 4/1), Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menegaskan tak akan menghentikan penyidikan kasus Lapindo seperti yang dilakukan polisi dalam kasus pembalakan liar 14 perusahaan di Riau
BACA JUGA: Tahun Ini Naik Haji Bisa Pakai Paspor Hijau
Meski pihaknya kesulitan memenuhi berkas penyidikan karena ada perbedaan pendapat saksi ahli yang saling bertentangan, polisi akan terus mencoba peluang untuk menyelesaikan kasus Lapindo.Namun, polisi menghentikan kasus RiauAlasannya, polisi sudah maksimal melengkapi berkas, namun selama 22 bulan berkas itu bolak-balik antara kejaksaan dan kepolisianUntuk alasan itulah, demi kepastian hukum, SP3 dikeluarkanPadahal, hingga kini umur berkas Lapindo lebih lamaTepatnya 27 bulan sejak pelimpahan pertama pada Oktober 2006. (naz/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harifin A Tumpa Tak Mau Ambruk Lagi
Redaktur : Tim Redaksi