Bareskrim Prioritaskan Pembalakan Riau dan Lapindo

Minggu, 11 Januari 2009 – 12:08 WIB
JAKARTA - Direktorat V/Tipiter Bareskrim melakukan kajian khusus terhadap dua kasus lingkungan yang menarik perhatian publikSelain kasus pembalakan liar 14 perusahaan di Riau yang dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Polda Riau, juga kasus Lapindo yang berkasnya belum selesai hingga kini.

Hal itu diungkapkan Direktur V/Tipiter Brigjen Pol Boy Salamuddin

BACA JUGA: Kejakgung Kalah Lawan Tommy

"Untuk kasus Riau, kami mencoba menganalisis bagaimana jika kami kalah dalam praperadilan yang ditujukan kepada Polda Riau itu," kata Boy di Jakarta, Sabtu (10/1)
Dalam kasus itu pihak penggugat adalah Walhi

BACA JUGA: Suciwati Lapor ke PBB

Karena itu, selain penggunaan UU Kehutanan, polisi mencoba menjeratkan UU lain jika polisi dalam praperadilan itu dinyatakan kalah dan harus membuka kembali penyidikannya
"Kasus Lapindo juga jadi perhatian," tambah Boy.

Seperti diberitakan (Jawa Pos, 4/1), Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menegaskan tak akan menghentikan penyidikan kasus Lapindo seperti yang dilakukan polisi dalam kasus pembalakan liar 14 perusahaan di Riau

BACA JUGA: Tahun Ini Naik Haji Bisa Pakai Paspor Hijau

Meski pihaknya kesulitan memenuhi berkas penyidikan karena ada perbedaan pendapat saksi ahli yang saling bertentangan, polisi akan terus mencoba peluang untuk menyelesaikan kasus Lapindo.

Namun, polisi menghentikan kasus RiauAlasannya, polisi sudah maksimal melengkapi berkas, namun selama 22 bulan berkas itu bolak-balik antara kejaksaan dan kepolisianUntuk alasan itulah, demi kepastian hukum, SP3 dikeluarkanPadahal, hingga kini umur berkas Lapindo lebih lamaTepatnya 27 bulan sejak pelimpahan pertama pada Oktober 2006. (naz/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harifin A Tumpa Tak Mau Ambruk Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler