Kejakgung Kalah Lawan Tommy

Minggu, 11 Januari 2009 – 12:05 WIB
JAKARTA - Tommy Soeharto benar-benar di atas anginUntuk yang kesekian, gugatan Kejaksaan Agung kandas di tangan putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu

BACA JUGA: Suciwati Lapor ke PBB

Yang terakhir adalah putusan pengadilan yang memenangkan Tommy atas gugatan pembekuan uang senilai Eur 36 juta atas nama Garnet Investment Limited, perusahaan investasi milik Tommy, yang tersimpan di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas, Inggris.

Pengadilan banding (the royal court of appeals) dalam putusannya memerintahkan pencabutan pembekuan rekening Garnet
Itu terjadi setelah pengadilan menerima permohonan banding yang diajukan Garnet dalam sidang yang digelar Jumat (9/1) pukul 17.00 waktu setempat atau pukul 24.00 WIB.

''Intinya, permohonan banding mereka (Garnet, Red) diterima

BACA JUGA: Tahun Ini Naik Haji Bisa Pakai Paspor Hijau

Jadi, pembekuan uang itu dicabut," kata Jaksa Pengacara Negara (JPN) Joseph Suardi Sabda di Jakarta kemarin (10/1).

Putusan itu sekaligus menambah rekor kejaksaan yang selalu gagal ''menyentuh" Tommy
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan memenangkan Tommy atas dua kasus perdata melawan kejaksaan

BACA JUGA: Harifin A Tumpa Tak Mau Ambruk Lagi

Yakni, kasus ruilslag (tukar guling) PT Goro Batara Sakti -bahkan, Bulog selaku pemberi kuasa diwajibkan membayar Rp 5 miliar kepada TommyKasus lainnya adalah gugatan Tommy terhadap menteri keuangan atas simpanan dana Rp 1,3 triliun milik PT Timor Putra Nasional (TPN) di Bank MandiriDalam kasus pidana, kejaksaan juga baru saja menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dalam kasus korupsi Badan Penyangga Pemasaran Cengkih (BPPC) dengan tersangka Tommy.

Yoseph mengaku belum tahu pertimbangan pengadilan banding yang memenangkan Tommy dalam kasus dana Eur 36 juta ituSebab, tim yang mewakili pemerintah belum melaporkan ke kejaksaan''Ada tim dari KBRI, Deplu, dan pengacaraMungkin baru besok Senin (dilaporkan)," jelas mantan direktur perdata pada JAM Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ituDalam persidangan sebelumnya, Yoseph selalu terlibat sebagai perwakilan pemerintah RI.

Meski demikian, lanjut Yoseph, kejaksaan menyiapkan sejumlah langkah menyikapi putusan banding tersebutYakni, mengajukan upaya hukum selanjutnya"Kita bicara normatifnya sajaSeperti proses hukum di Indonesia, kami akan teruskan ke MA-nya (Mahkamah Agung) Inggris," bebernyaMenurut dia, putusan pengadilan banding itu diperkirakan terkait sejumlah perkara perdata Tommy yang belum selesaiDi antaranya perkara Vista Bella Pratama dan PT Timor.

Tim pengacara Tommy yang dikoordinatori O.CKaligis belum memberikan tanggapanTelepon maupun pesan singkat melalui handphone-nya tidak dijawabNamun, sebelum sidang perdana digelar pada 15 Desember 2008 lalu, Kaligis optimistis bandingnya bakal diterima.

Seperti diketahui, sidang banding di Guernsey itu digelar menyusul permohonan yang diajukan GarnetBanding terkait dengan putusan royal court of guernsey (pengadilan tingkat pertama) membekukan uang perusahaan senilai 36 juta euro di BNP Paribas, Inggris, hingga 23 Mei 2009Permohonan pembekuan aset Garnet itu lantaran pemerintah menggugat ganti rugi kepada Tommy Soeharto dalam perkara perdata seperti Vista Bella Pratama dan SupersemarLangkah pembekuan itu penting jika Tommy nanti kalah dan tidak bisa memenuhi nilai ganti kerugian. (fal/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dokter Presiden Tangani Syaukani


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler