BACA JUGA: Harifin A Tumpa Tak Mau Ambruk Lagi
Ke depan, semua jamaah haji bisa menggunakan paspor internasional atau paspor hijau untuk menunaikan ibadah rukun Islam kelima tersebut.''Peraturan baru akan diberlakukan mulai 1430 Hijriah atau 2009,'' demikian pengumuman pemerintah Arab Saudi dalam situs resminya.
Ketentuan tersebut dikeluarkan Kementerian Urusan Haji Arab Saudi pada 3 Desember 2008
Kabar tersebut tentu menyulitkan Departemen Agama sebagai operator tunggal pelaksana haji di Indonesia
BACA JUGA: Dokter Presiden Tangani Syaukani
Dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia, penghapusan mekanisme paspor cokelat akan membuka lebar peluang bagi jamaah haji nonkloter atau haji ilegal untuk berangkat ke tanah suci dengan penerbangan komersial.Praktis, protes keras pun disampaikan pemerintah Indonesia kepada Kerajaan Arab
Dia menyatakan, pemerintah masih berusaha bernegosiasi dengan Saudi terkait hal itu
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Tetap Kasasi Muchdi
Sebab, pemberlakuan kebijakan baru yang mewajibkan jamaah haji menggunakan paspor internasional akan menyulitkan penanganan jamaah haji Indonesia yang tahun ini mencapai 210 ribu orang.''Ya mudah-mudahan mereka (pemerintah Saudi) memberikan kelonggaran, mengingat jamaah kita terbanyak di duniaSaya yakin ada perhatian khusus kepada kita dalam masalah ini,'' ungkapnya.
Sehari pascaseremoni pemulangan kloter haji terakhir, Depag mengeluarkan kebijakan yang dinanti-nanti jamaah hajiRencananya, barang tercecer milik jamaah yang tidak bisa terangkut ke tanah air dan menumpuk di tanah suci akan menjadi beban Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Artinya, barang-barang jamaah yang jumlahnya puluhan ton tersebut diangkut pulang dan dikirimkan kembali kepada jamaah''Depag akan mengangkutnya hingga ke tempat tujuan,'' tegas Staf Ahli Menteri Agama H Tulus di Jakarta kemarin.
Menurut dia, Depag telah membentuk tim khusus barang tercecer (barcer) di PPIH Arab SaudiTim tersebut nanti mengurus barang tercecer yang tak terangkut pesawat karena teknis penerbangan atau lainnya.
Menurut Tulus, barang itu nanti bisa diambil di bandara debarkasi yang bersangkutan jika disebutkan alamat lengkapnya''Biasanya diberi waktu sampai setahunJika tak ada yang ambil, akan diserahkan ke panti asuhan,'' katanya. (zul/oki)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua KPK Janji Kejar Seluruh Pelaku
Redaktur : Tim Redaksi