jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri pada Rabu (3/10) menggerebek gudang T2 Pasar Induk Beras, Cipinang, Jakarta Timur yang diduga sebagai lokasi pengoplosan beras.
Berdasarkan temuan polisi, gudang itu digunakan untuk mencampur beras Bulog hasil impor dari Thailand dengan beras lokal. Beras Bulog yang mestinya untuk cadangan ternyata dioplos dan dijual ke pasaran.
BACA JUGA: Pegawai Bercerai, Pak Mendagri yang Ikut Pusing
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono mengatakan, kasus itu terungkap berkat laporan warga. “Ini beras lokal Palem Mas dicampur dengan beras impor dari Thailand," katanya saat konferensi pers di lokasi penggerebekan, Jumat (7/10).
Ari menambahkan, status beras Bulog itu mestinya bukan untuk dijual. Sebab, mestinya untuk cadangan.
BACA JUGA: KPK Belum Mau Ungkap Progres Kasus Nurhadi
"Setelah cek adminstrasi ternyata beras impor ini adalah beras yang dipersiapkan oleh pemerintah untuk beras cadangan, untuk menstabilkan harga yang biasa dikeluarkan dan diedarkan untuk operasi-operasi pasar ketika harga mulai tinggi dan suplai beras berkurang," terang dia.
Selain itu, dari hasil penyelidikan ternyata PT DSU yang memasok beras untuk dioplos bukanlah perusahaan rekanan Bulog. Namun, faktanya PT DSU menerima beras Bulog seberat 400 ton.
BACA JUGA: Geram pada Teroris, Wiranto: Jangan Biarkan Polri Tangan Kosong
"Ini berasnya ketika ditemukan kurang lebih ada 200 ton. Yang lainnya berarti sudah ada di pasaran," tambahnya.
Ari menjelaskan pengoplos mencampurkan satu per tiga beras lokal dengan dua per tiga beras Bulog tersebut. "Dengan artian, pengoplos mendapatkan untung ilegal Rp 4 ribu setiap kilogramnya," tambah dia.
Gudang beras itu milik seseorang berinisial AL. Pihak pemasok beras ke AL adalah AS dan SU dari PT DSU.
“Ini masih kami selidiki lagi, pasarnya ke mana, kemudian masih kita kembangkan lagi kalau dari data 1,5 juta ton impor dari Thailand. Yang 400 ton ada di sini,” tutur Ari,
Sejauh ini, Bareskrim sudah memeriksa tujuh orang. Namun, belum ada tersangkanya. “Karena bukti-bukti dan saksi-saksi masih kami himpun," terangnya.
Mengenai pasal yang akan diterapkan pada calon tersangka, Bareskrim masih mengkajinya. Kemungkinan adalah UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, serta UU Perlindungan Konsumen.
“Karena dicampur merugikan konsumen, tidak sesuai, maka kami kenakan UU Konsumen,” tuturnya.
Bahkan, bisa saja polisi menerapkan UU Pemberantasan Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, beras Bulog yang harusnya untuk cadangan ternyata dujual ke pasaran.
“Mestinya pemerintah dan perusahaan tertentu yang ditunjuk untuk mendistribusikan, ternyata diberikan pada perusahaan yang ilegal, maka patut diduga juga ada UU korupsi. Hasil penjual uang-uangnya lari ke mana, itu kami kenakan lagi UU TPPU," tandas Ari.(Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Jessica, Jaksa Agung: Itu Paling Pas
Redaktur : Tim Redaksi