jpnn.com - JAKARTA – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri akan segera memeriksa dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo, serta mantan penasihat KPK, Said Zainal Abidin. Ketiganya menjadi terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap ahli hukum Prof Romli Atmasasmita.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Prastowo, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Romli. “Laporan itu kini ditangani Pidum Polri,” kata Herry di Jakarta, Senin (25/5).
BACA JUGA: Ada Beras Plastik di Raskin, Bulog Keterlaluan
Emerson Yuntho. Foto: dokumen JPNN
BACA JUGA: Bulog Pastikan Raskin di Karawang Aman dari Oplosan Plastik
Anak buah Komjen (Pol) Budi Waseso di Bareskrim Polri itu juga mengatakan, polisi telah menyusun daftar tentang pihak-pihak yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan. “Setelah laporan dipelajari, kami akan memeriksa pelapor termasuk para saksi,” tegas Herry.
Kasus itu bermula ketika Romli pada Kamis lalu (21/5) melaporkan Emerson dan Adnan ke Bareskrim. Guru besar ilmu hukum di Universitas Padjadjaran, Bandung itu merasa telah dicemarkan nama baiknya karena dianggap tak pantas masuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK karena pernah bersaksi pada sidang praperadilan Komjen (Pol) Budi Gunawan.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Berkas Sudah Lengkap, BW Segera Disidang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Cara Menko PMK Kawal Pemanfaatan Dana Desa
Redaktur : Tim Redaksi