jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lengkap (P21).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan, dengan dinyatakannya kelengkapan berkas tersebut, maka pihaknya akan menyerahkan Ahok beserta barang bukti kepada Kejagung.
BACA JUGA: Mabes Polri: Pak Ahok Sudah Bersedia
"Rencana besok pukul 10.00 diserahkan," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (30/11).
Agus enggan berspekulasi apakah Kejagung akan menahan mantan Bupati Belitung Timur itu. Namun umumnya, lanjut dia, ketika Bareskrim tidak menahan suatu tersangka, maka demikianlah dengan Kejagung.
BACA JUGA: Pemerintah Juga Pengin Parliamentary Treshold Naik
"Itu kewenangan mereka (jaksa). Tapi kalau dari kami tidak tahan, ya biasanya mereka juga tidak menahan," tandas dia. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Buruh Merasa Dirugikan BPJS Kesehatan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Penjelasan KPK Soal Penyidikan TPPU Wawan
Redaktur : Tim Redaksi