jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri masih memburu keberadaan pengusaha Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra.
Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal itu diduga bersembunyi untuk menghindari proses hukum yang menjeratnya.
BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan Dito Mahendra Sebagai Tersangka, 4 Satker Polri Sampai Terlibat
Bareskrim pun mengimbau Dito untuk taat aturan hukum dan menjalani proses penyidikan yang kini tengah berjalan.
“Kami imbau DM, jika memang warga negara yang baik, taat pada aturan dan undang-undangan yang berlaku, untuk koooperatif mengikuti proses hukum ini,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Senin (17/4).
BACA JUGA: Dito Mahendra Siap-siap Saja, KPK akan Berkoordinasi dengan Bareskrim
Djuhandhani juga mengingatkan soal jerat pidana pada pihak-pihak yang membantu persembunyian Dito Mahendra. Djuhandhani bicara soal ancaman hukuman Pasal 221 ayat (1) ke-satu KUHP.
“Dan bagi pihak-pihak yang membantu persembunyian tersangka, sehingga menyebabkan terganggunya proses penegakan hukum, atau menghalang-halangi penegakan hukum, akan kami proses sesuai aturan yang berlaku. Ingat, ada sanksi hukumnya,” ujar dia.
BACA JUGA: Kabareskrim Perintahkan Tangkap Dito Mahendra, Pakar Hukum Bilang Begini
Djuhandhani mengumumkan penetapan tersangka terhadap Dito Mahendra. Dito resmi menjadi tersangka dan dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, usai penyidik melakukan gelar perkara.
“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri okeh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wasidik,” ucap dia.
“Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” sambung perwira tinggi Polri itu. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri, Sudah Tersangka?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan