jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan pengusaha Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan sejumlah senjata api ilegal.
Sebanyak empat satuan kerja (satker) Polri ikut dalam gelar perkara penetapan tersangka itu.
BACA JUGA: Kabareskrim Perintahkan Tangkap Dito Mahendra, Pakar Hukum Bilang Begini
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan penyidik telah melakukan gelar perkara dengan dihadiri masing-masing perwakilan dari Inspektorat Pengawasan Umum, Divisi Hukum, hingga Divisi Propam.
“Hari ini, penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri okeh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wasidik,” ucap Djuhandhani saat dikonfirmasi, Senin (17/4).
BACA JUGA: Dito Mahendra Siap-siap Saja, KPK akan Berkoordinasi dengan Bareskrim
Djuhandhani mengatakan dari proses penyelidikan, Bareskrim sudah menemukan dua bukti permulaan yang cukup sehingga menetapkan kasus itu menjadi penyidikan.
“Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” tegas Djuhandhani.
BACA JUGA: Dito Mahendra Kabur, Bareskrim: Kami Cari
Patut diketahui, KPK dalam penggeledahan di kediaman Dito di kawasan Jakarta Selatan, menemukan 15 pucuk senjata api.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan sembilan dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal.
Senjata itu ialah satu pucuk Pistol Glock 17, satu pucuk Revolver S&W, satu pucuk Pistol Glock 19 Zev, satu pucuk Pistol Angstatd Arms, satu pucuk Senapan Noveske Reflework, satu pucuk Senapan AK 101, satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan pucuk senapan angin Walther. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri, Sudah Tersangka?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga