jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap dua tersangka atas nama Abdullah dan Zaenab yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 47 kilogram jaringan Malaysia-Riau.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan penangkapan buronan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus yang diungkap pada 12 April 2022 di Perairan Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau.
BACA JUGA: Bareskrim Geledah 2 Kantor Cabang Perusahaan DNA Pro di Bali
“Pada waktu itu petugas menangkap empat orang tersangka atas nama M Nofriadi, Heriadi, M Daud, dan Agus Miran alias Agus Togong," ujar Krisno dalam siaran persnya, Rabu (15/6).
Menurut Krisno, tersangka Abdullah merupakan pengendali dari sindikat transporter Agus Togong dan kawan-kawan yang menjemput sabu-sabu ke perairan Malaysia.
BACA JUGA: Total Aset Milik Indra Kenz yang Disita Bareskrim, Pasti Anda Bergeleng
Dia pun ditangkap pada Minggu, 12 Juni 2022 sekitar pukul 09.00 WIB di kamar indekos Jalan Garuda Sakti, Perumahan Unri, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
"Abdullah terhubung langsung dengan Mr. X, dia sebagai trader di Malaysia dan penyidik mendeteksi adanya transaksi keuangan yang membiayai operasional Nofriadi, Heriadi, dan M Daud,” kata Krisno.
BACA JUGA: Jual Narkoba ke Polisi, Zulkifli Gondrong Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi
Dari penangkapan kedua buronan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit handphone dan dua kartu ATM.
Adapun rencana tindak lanjut yakni menuntaskan penyidikan dan melakukan pengembangan kasus ke penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami sudah tingkatkan ke penyidikan TPPU untuk TPA 47 kilogram," pungkas perwira tinggi Polri itu. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Edarkan Sabu-Sabu, Wanita dan Lelaki Ditangkap Polres Mojokerto
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan