jpnn.com, JAKARTA - Subdit II Dittipidum Bareskrim di bawah pimpinan Kombes Ferdi Sambo berhasil menangkap salah satu otak pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Dia adalah Maslaah yang dibekuk di Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (24/11) pagi.
BACA JUGA: Bareskrim Gagalkan Pengiriman 18 TKI Ilegal
Ferdi mengatakan, malam ini mereka langsung memeriksa Maslaah di Bareskrim Polri.
“Pelaku sudah kami terbangkan ke Mabes Polri pada pukul 19.30 WIB tadi,” kata Ferdi.
BACA JUGA: TKI Ilegal Tertipu Janji Gaji Rp 10 Juta Per Bulan
Menurut dia, Maslaah adalah otak pengiriman 18 TKI ilegal yang dikirim ke Malaysia. Perbuatan kriminal ini dilakukan pelaku pada pertengahan 2016 silam.
Korban sebanyak 18 orang kata Ferdi direkrut melalui masing-masing sponsor yang ada di Lombok, Yogyakarta, dan Sukabumi.
BACA JUGA: Pengirim TKI Ilegal Terancam 10 Tahun Bui dan Denda Rp 15 M
Dari penangkapan, petugas juga menyita sebuah handphone, dua buku rekening, dua kartu ATM dan buku catatan TKI.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 102 ayat 1 huruf a UU No 39 Tahun 2004 tentang PPTKILN.(mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyelundup TKI Ilegal Mengubah Modus Operandi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan