jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan penodaan agama yang menyeret Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Viktor Laiskodat sebagai terlapor. Meski sempat ada kabar penyelidikan kasus itu dihentikan, ternyata Bareskrim masih terus mengusutnya.
Kepastian soal kelanjutan penanganan kasus Viktor disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Menurut Tito, kelanjutan penanganan kasus legislator asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu masih menunggu hasil investigasi Mahkamah Kehormatan DPR (MKD).
BACA JUGA: Masyarakat Diminta Bijak Cermati Kasus Viktor Laiskodat
“Nanti MKD yang menilai apakah Viktor saat itu sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPR atau tidak,” ucap Tito di Mabes Polri, Rabu (29/11).
Dia menambahkan, bila nantinya MKD menyatakan Viktor pada saat berpidato yang dianggap menista agama sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPR, maka hak imunitas tetap melekat. Dengan demikian kasusnya dihentikan.
BACA JUGA: Pernyataan Viktor Dianggap Menyerempet Genosida
Namun, bila MKD menyatakan Viktor tidak sedang bertugas sebagai anggota DPR, maka proses hukumnya Bareskrim akan jalan terus.
Merujuk Pasal 224 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) maka legislator tidak bisa dituntut di pengadilan atas pernyataan atau pendapatnya yang dikemukakan di dalam ataupun luar rapat yang berkaitan dengan fungsi, wewenang dan tugasnya.
BACA JUGA: Alumni 212 Sebut Viktor Lakukan The Most Serious Crime
"Ada UU MD3 yang menyatakan adanya hak imunitas. Ini (UU MD3) bukan polisi yang membuat, kami hanya melaksanakan tugas," kata Tito.
Mantan Kapolda Papua itu lantas membandingkan kasus Viktor dengan anggota DPR yang tertangkap menggunakan narkoba. Sebab, polisi lebih mudah mengusut kasus legislator yang ketahuan mengonsumsi sabu-sabu.
“Polisi gampang sekali menyatakan itu (kasus narkoba) tidak ada hubungannya dengan tugas dinas DPR. Kalau kasus Viktor kan di forum resmi partai," katanya.
Menurut dia, hingga saat ini polisi telah memeriksa 30 saksi termasuk sejumlah ahli bahasa terkait pengusutan kasus Viktor.
Seperti diketahui, sejumlah kalangan melaporkan Viktor ke Bareskrim Polri terkait pidatonya di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 1 Agustus 2017. Mantan politikus Golkar itu dalam pidatonya mengajak warga Kupang untuk tak memilih calon kepala daerah atau calon legislator dari Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKS dan PAN.
Politikus asal NTT itu menuding empat partai tersebut sebagai pendukung kelompok ekstremis dan khilafah.(mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalau Viktor Bebas, Habib Rizieq Juga Harus Dibebaskan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan