Bareskrim Ungkap Kejahatan Siber dengan Tersangka Empat ABG

Jumat, 09 November 2018 – 23:59 WIB
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar komplotan hacker yang melakukan peretasan pada situs-situs kantor swasta di daerah Sulawesi Tenggara (Sultra). Parahnya, aksi ini dilakukan oleh sekelompok anak-anak di bawah umur.

Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan, pihaknya menangkap empat pelaku berinisial LYC alias Mr.l4m4 (19), MSR alias G03NJ47 (14), JBEK alias Mr. 4l0ne (16), dan HEC alias S3CD3C (13).

BACA JUGA: Sibuk, Bareskrim Lempar Laporan Fan Prabowo ke Polda Jateng

Dalam kasus ini, polisi hanya menahan LYC. Sementara tiga lainnya diputuskan untuk penyelesaian pidana di luar pengadilan atau diversi karena pelaku di bawah umur.

"Pelaku kami tangkap dari beberapa daerah, Jambi, Cirebon kemudian di Mojokerto, kami melakukan penangkapan terkahir di Kediri,” ujar di Bareskrim, Jakarta Pusat, Jumat (9/11).

BACA JUGA: Pelaku Order Fiktif Ojek Online Hanya Belajar dari YouTube

Rickynaldo menjelaskan, para pelaku ini awalnya mendapatkan pelajaran membobol situs dari seseorang atau disebut dengan pengajar. Saat ini, pengajar tersebut sedang diburu oleh aparat kepolisian.

"Para tutor mengajarkan bagaimana melakukan hack dengan teknik tertentu melalui grup Facebook," papar dia.

BACA JUGA: Jelang Ganti Tahun, Bareskrim Pelototi Tempat Dugem

Menurut Rickynaldo, setelah para pelaku mampu meretas salah satu situs kantor swasta, maka mereka dimasukan ke dalam grup Facebook bernama Black Hat (Official).

Dalam aksi peretasannya, Rickynaldo menyebut bahwa situs yang dijebol kemudian dirusak dengan tulisan atau postingan yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras dan Antar-Golongan (SARA) dan radikalisme.

"Ini sedang kami lakukan pendalaman karena hasil uploadnya tersebut atau hasil bajakan mengandung unsur SARA, radikalisme dan unsur lain," tutur dia.

Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 50 juncto Pasal 22 huruf b undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi atau Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) juncto pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara selama sepuluh tahun. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Tangkap 4 Penyebar Hoaks Penculikan Anak di Medsos


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Hacker   Bareskrim   Sultra  

Terpopuler