jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memutuskan meningkatkan status penanganan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang pada Senin (3/7).
Status ke tahap penyidikan ini setelah memeriksa Panji dan melaksanakan gelar perkara.
BACA JUGA: Keluar dari Bareskrim Polri Menjelang Tengah Malam, Panji Gumilang Berkata Begini
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan gelar perkara dilaksanakan setelah pihaknya meminta keterangan klarifikasi dari Panji Gumilang.
“Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” katanya.
BACA JUGA: Pernyataan Mahfud MD soal Penyelesaian Kasus Ponpes Al Zaytun, Tegas
Seusai menaikkan status penanganan perkara, kata dia, mulai Rabu (4/7) ini, pihaknya sudah mulai melaksanakan upaya-upaya penyidikan.
Hingga saat ini, katanya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan empat orang saksi, kemudian lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang.
BACA JUGA: Moeldoko Meradang Dituduh Jadi Bakcing Al Zaytun, Begini Kalimatnya
“Ini sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” katanya.
Meski demikian, jenderal bintang satu itu merahasiakan pihak yang menjadi tersangka dalam tahap penyidikan ini.
Dalam pemeriksaan klarifikasi Panji Gumilang, pihaknya menanyakan 26 pertanyaan kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut. Pertanyaan itu seputar sejarah Al Zaytun, struktur organisasi yayasan, dan terkait beredarnya video yang menjadi bahan pertanyaan masyarakat.
“Yang bersangkutan (Panji) menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar statement-nya dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” katanya.
Proses pemeriksaan Panji Gumilang berlangsung dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Kemudian penyidikan melakukan koreksi terhadap hasil pemeriksaan.
“Yang bersangkutan selesai pemeriksaan sekitar jam 10 malam, kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan yang dia sampaikan. dan tadi kami liat jam 23.00 sudah memberikan, kembali untuk kembali ke kediaman yang bersangkutan,” kata Djuhadhani Rahardjo Puro. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Moeldoko Membekingi Ponpes Al Zaytun? Pihak yang Memainkan Isu Siap-siap Saja
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga