Baru 10 Persen RPH Punya Sertifikat Halal

Senin, 25 Juli 2011 – 21:51 WIB

JAKARTA - Meski menjadi negara muslim terbesar di dunia, namun berdasarkan data yang dipaparkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ternyata baru 10 persen rumah pemotongan hewan (RPH) di Indonesia yang memiliki sertifikat halalKarenanya, diperlukan aturan tegas agar seluruh RPH bisa mengantongi sertifikat halal.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron kepada JPNN di Jakarta, Senin siang (25/7), menyatakan, pihaknya dalam pertemuan dengan MUI beberapa waktu lalu menerima data terbaru yang memprihatinkan

BACA JUGA: Urusan Selamatkan TKI Jangan Berharap ke Satgas

"Ternyata baru 10 persen pemotongan hewan kita yang memiliki sertifikat halal
Ini tentu sangat disayangkan karena kita negara yang penduduknya muslim,” kata Herman.
      
Padahal, kata politisi Partai Demokrat itu, RPH memiliki peran yang vital dalam perekonomian khususnya dalam hal ketersediaan stok daging bagi masyarakat

BACA JUGA: KY Berharap Kewenangan Menyadap Tak Dicoret

Namun, keengganan para pemilik RPH dan tidak tersedianya aturan yang mewajibkan RPH memiliki sertifikat halal membuat jumlah RTH pemilik sertifikat halal masih sedikit.
      
“Saya kira memang karena keengganan dan tidak adanya aturan
Selama ini tidak ada kewajiban dari RPH memiliki sertifikat halal

BACA JUGA: Hanya 10 Persen RPH Punya Sertifikat Halal

Padahal daging impor dari luar negeri wajib memiliki label halal, itu terjadi karena memang sudah ada aturan mengenai impor daging, kalau memang ada kewajiban saya yakin jumlah pemotongan yang bersertifikat halal akan lebih banyak lagi,” ujarnya wakil ketua Komisi di DPR yang membidangi pertanian, kehutanan dan perikanan itu.
      
Berdasarkan pengamatan Komisi IV DPR, RPH tersebar di hampir seluruh kabupaten/kota di IndonesiaRPH terbesar berada di kawasan di Cakung, Jakarta TimurNamun belum adanya sertifikat halal yang dikantongi RPH memunculkan kekhawatiran pemotongan hewan yang dilakukan tidak memenuhi syariat Islam.
      
“Pertemuan kami dengan MUI memang menghendaki adanya UU yang mengatur tentang kewajiban sertifikat halal bagi RPH, ini jadi aspirasi kita untuk kita susun RUU mengenai hal tersebutKita harus terus memberikan gambaran kepada dunia internasional bahwa Islam tidak mengajarkan cara-cara kekerasan, tidak seperti yang pernah ditampilkan oleh Australia,” tegas Herman(tas/boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Anggap Rekonstruksi tak Perlu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler