jpnn.com - KENDARI - Aparat Polres Kendari menangkap laki-laki berinisial Id (16), karena disangka terlibat praktik prostitusi anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pihak sebuah sekolah menengah kejuruan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggar.
BACA JUGA: Yang Satu Suka Istri Tetangga, Satunya Lagi Doyan ABG
Salah seorang siswinya berinisial Sk (16), dijual oleh Id yang indekos di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua.
Pelaku sendiri sudah sebulan ini tak masuk sekolah di SMK. Saat ditemui Kendari Pos, Id sedang menjalani pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
BACA JUGA: Tiga Kapal Tabrakan Beruntun, Satu Rusak Berat, Satu Kandas
Dia mengaku menawarkan Sk pada pria hidung belang atas permintaan Sk sendiri. Ketika itu Sk ingin memasang behel gigi dan lensa mata namun tidak memiliki uang.
"Dia sendiri yang suruh saya carikan, bukan saya yang menawarkan. Saat ada om om yang butuh, saya tawarkan ke dia. Saya jual sama itu om om seharga Rp 1 juta," ungkap Id, Selasa (8/11).
BACA JUGA: Malam Ini, 1500 Orang ikut Perang di Jalan Pahlawan
Kasatreskrim Polres Kendari, AKP Yunan H.P Sirait membenarkan pihaknya mengamankan Id. "Pihak sekolah dan orang tua korban mendatangi Polres Kendari untuk melaporkan aksi pelaku yang menjual Sk dengan para pria hidung belang. Pertama kali korban melakukan praktik prostitusi dari laporan kerabatnya pada pihak sekolah dan ditindaklanjuti ke keluarga Sk," paparnya.
Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan pada Sk hingga akhirnya mengamankan pelaku.
"Dari keterangan pelaku, sudah ada tiga korban selama kurang lebih tiga bulan melakukan penjualan jasa prostitusi anak di bawah umur. Pelaku memasang tarif dari harga Rp 2 juta sampai Rp 5 juta," sambung mantan Kasatreskrim Polres Konawe itu.
Kini polisi terus melakukan pengembangan kasus penjualan manusia tersebut. Sebab diduga masih ada korban lain yang pernah diperdagangkan oleh pelaku.
"Dari tiga korban, baru satu korban yaitu pelapor yang sudah kami periksa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku harus menjalani proses hukum karena telah melanggar undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara," tegasnya. (b/kmr/adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamili Mantan Siswi, Guru SMP Dilaporkan ke Dinas Pendidikan
Redaktur : Tim Redaksi