Penggeledahan itu dilakukan di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, rumah Ary Muladi di kawasan Bintaro, serta rumah Eddy Soemarsono di Bekasi, Jawa Barat
BACA JUGA: Endin dan Udju Ditahan KPK
Pada waktu yang bersamaan, KPK juga menggeledah dua rumah Anggodo Widjojo di lokasi yang berbeda di Surabaya, Jawa Timur.Di kantor LPSK, KPK memfokuskan penggeledahan di lantai I gedung, terutama di ruangan kerja Wakil Ketua LPSK I Ketut Sudiharsa dan anggota LPSK Myra Diarsih
BACA JUGA: Jumlah Pengemplang Pajak Bertambah
Bahkan insiden sempat terjadi ketika Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) terlibat cekcok dengan wartawanBACA JUGA: Dudhie Makmun Murod Tak Datangi KPK
Dari penggeledahan di kantor LPSK, penyidik KPK membawa beberapa koper hitam berisi dokumen yang langsung dimasukan ke dalam dua mobil Toyota Innova warna hitamNamun para penyidik KPK itu tetap mengunci mulut rapat-rapat saat ditanya dokumen apa saja yang disita
Namun juru bicara KPK, Johan Budi, mengakui bahwa penyidik KPK memang melakukan penggeledahan di kantor LPSKBahkan menurut Johan, pentyidik tidak hanya menyambangi ruangan kerja ketut dan Myra"Termasuk ke Sekretariat LPSK juga," tandas Johan di KPK, kemarin.
Namun Johan enggan ketika ditanya data apa saja yang diambil KPK dari kantor LPSKMantan wartawan pemilik nama lengkap Johan Budi Sapto Prabowo itu hanya menegaskan, barang yang disita masih terkait penyidikan kasus yang melibatkan Anggodo Widjojo"Yang pasti data yang disita itu untuk mendukung penyidikan kasus tersangka AW (Anggodo Widjojo-red),” ucapnya
Johan juga enggan mengungkapkan barang yang disita KPK dari rumah Ary MUladi, Edy Soemarsono maupun Anggodo Widjojo"Ada dua rumah milik tersangka AW di SurabayaKeduanya juga kami geledah secara bersamaanTetapi yang pasti kami hanya menyita dokumen yang terkait kasus ini saja," tandasnya
Seperti diketahui, kasus tersebut mencuat setelah Mahkamah Konstitusi memperdengarkan hasil sadapan KPK terhadap pembicaraan ANggodo Wijojo dengan lawan-lawan bicaranya pada persidangan uji materi UU KPK yang digelar 3 November 2009Dalam rekaman hasil sadapan KPK itu, Anggodo juga teribat pembicaraan dengan Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsih
Anggodo, dalam rekaman itu meminta bantuan Ketut terutama tentang perlindungan hukum bagi Anggoro Widjojo, tersangka kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Khutanan yang juga kakak kandung Anggodo.(pra/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi VI Minta BUMN Perkebunan Bersinergi
Redaktur : Antoni