JAKARTA - Meskipun Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut pemberian uang oleh Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat M Nazaruddin kepada Sekjen MK Janedri M Gaffar tidak mengandung unsur pidana, Indonesia Corruption Watch (ICW) tetap mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut laporan tersebut.
“Kasus ini harus didalami oleh KPK, untuk mengetahui maksud pemberian uang tersebut,” kata Wakil Koordinator ICW Emerson Juntho kepada JPNN, Sabtu (28/5).
Menurutnya, dalam kasus ini ada dua ranah yang dapat ditindaklanjuti, yakni ranah hukum dan politikUntuk ranah politik sendiri kasus ini sudah ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat
BACA JUGA: Putu Wijaya Kampanye Minat Perpustakaan
“Dan di ranah hukum menjadi tugas KPK untuk mengungkapnya,” ujar Emerson.Setidaknya, ada dua hal yang dapat dilakukan KPK untuk mengusut kasus tersebut yakni menelusuri aliran dana Nazarrudin
BACA JUGA: Nazaruddin ke Singapura Tanpa Bagasi
"Apakah berkaitan dengan sesuatu jabatan atau tidak, unsur ini yang harus didalami KPK," ujar Emerson.Ditegaskan Emerson, KPK jangan sampai terpengaruh pernyataan Mahfud MD
"Kasus ini tetap harus diusut meskipun Pak Mahfud menyatakan itu tidak mengandung unsur pidana," tandasnya
BACA JUGA: Kejaksaan Curiga Ada Unsur Korupsi Merpati China
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... MA : Pengumuman Hasil Penelitian IPB Tidak Bisa Dipaksakan
Redaktur : Tim Redaksi