KPK Harus Telusuri Sumber Uang Nazaruddin

Sabtu, 28 Mei 2011 – 23:14 WIB

JAKARTA - Meskipun Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut pemberian uang oleh Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat M Nazaruddin kepada Sekjen MK Janedri M Gaffar tidak mengandung unsur pidana, Indonesia Corruption Watch (ICW) tetap mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut laporan tersebut.

“Kasus ini harus didalami oleh KPK, untuk mengetahui maksud pemberian uang tersebut,” kata Wakil Koordinator ICW Emerson Juntho kepada JPNN, Sabtu (28/5).

Menurutnya, dalam kasus ini ada dua ranah yang dapat ditindaklanjuti, yakni ranah hukum dan politikUntuk ranah politik sendiri kasus ini sudah ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat

BACA JUGA: Putu Wijaya Kampanye Minat Perpustakaan

“Dan di ranah hukum menjadi tugas KPK untuk mengungkapnya,” ujar Emerson.

Setidaknya, ada dua hal yang dapat dilakukan KPK untuk mengusut kasus tersebut yakni menelusuri aliran dana Nazarrudin
Asal-muasal uang tersebut juga harus ditelusuri agar motif Nazaruddin memberikan uang tersebut bisa diketahui

BACA JUGA: Nazaruddin ke Singapura Tanpa Bagasi

"Apakah berkaitan dengan sesuatu jabatan atau tidak, unsur ini yang harus didalami KPK," ujar Emerson.

Ditegaskan Emerson, KPK jangan sampai terpengaruh pernyataan Mahfud MD
Karena, menurutnya, tugas KPK adalah untuk menentukan kasus ini mengandung unsur pidana atau tidak, yakni dengan cara memanggil pihak-pihak terkait.

"Kasus ini tetap harus diusut meskipun Pak Mahfud menyatakan itu tidak mengandung unsur pidana," tandasnya

BACA JUGA: Kejaksaan Curiga Ada Unsur Korupsi Merpati China

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA : Pengumuman Hasil Penelitian IPB Tidak Bisa Dipaksakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler