Baru 86 Persen Surat Suara Dicetak

6 Konsorsium Terancam Blacklist

Rabu, 11 Maret 2009 – 10:13 WIB
SURAT SUARA- Logistik pemilu masih menjadi masalah. Konsorsium yang menang tender pencetakan surat suara tidak bisa memenuhi batas waktu yang ditetapkan dalam kontrak. Dalam foto tampak sejumlah warga Tanah Abang melipat surat suara DPD DKI Jakarta di Kecamatan Tanah Abang Selasa (10/03). Setiap harinya petugas mampu melipat 5000 kertas suara. Sementara jumlah kerusakan surat suara mencapai 20-30 kertas per 500 lembarnya. Foto: Fery Pradolo/INDOPOS
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kecewa atas ketidakprofesionalan para konsorsium pemenang tender pencetakan surat suaraPasalnya, memasuki batas akhir penyelesaian pencetakan, yakni pada 9 Maret 2009, ternyata surat suara yang baru tercetak baru sekitar 86 persen atau sebanyak 588.620.944 surat suara.
   
”Ini jelas tidak memenuhi target sebagaimana disepakati di awal kontrak,” ujar Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum KPU Dalail kepada wartawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (10/3).

Tidak terpenuhinya target pencetakan itu berimbas kepada konsorsium yang menerima order cetakan

BACA JUGA: Mega-JK Tak Bicara Capres-Cawapres

Enam konsorsium perusahaan pemenang tender terancam di blacklist atau masuk dalam daftar hitam


Konsorsium yang tidak menyelesaikan pekerjaannya itu di antaranya Pura Barutama yang baru menyelesaikan sekitar 74 persen

BACA JUGA: Prabowo Janji Cabut UU Badan Hukum Pendidikan

Sumex (93 persen), Ganeca Exact (88 persen), Sinar Agape (98 persen), dan Balebat (99 persen)
Sedangkan untuk Mascom Grafi dan Temprint telah selesai merampungkan pekerjaannya. 

“Sesuai dengan Keppres (Keputusan Presiden), bagi yang tidak mampu memenuhi target, maka tidak boleh lagi mengikuti lelang yang diadakan oleh pemerintah,” kata Dalail

BACA JUGA: Gerindra Siapkan Delapan Aksi untuk Memakmurkan Rakyat

Namun, keputusan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan itu tidak bisa dilakukan sepihak, tapi harus dibahas dalam rapat pleno.
Dia menambahkan, KPU sudah memanggil perwakilan konsorsium terkaitnya keterlambatan pencetakan surat suara.

Selain proses pencetakan, Dalail juga menyampaikan bahwa proses distribusi surat suara belum bisa seluruhnya tiba di kabupaten/kota“Hingga saat ini, baru 60 persen atau 409.608.893 surat suara yang sudah selesai didistribusikan,” katanyaPadahal, semua logistik pemilu harus sudah sampai di kabupaten/kota pada 21 hari sebelum pemungutan suara.

Meski demikian, Dalail optimis bahwa pihaknya bisa memenuhi target distribusi surat suara“Kendala yang ada saat ini adalah mengganti surat suara rusak,” katanyaPenggantian surat suara rusak, lanjut Dalail, bisa melewati batas waktu yang telah ditetapkan karena proses pengiriman yang lama.

Dalail mengaku belum mendapat data terbaru mengenai surat suara rusak itu“Penggantian surat suara itu sebenarnya menjadi tanggung jawab perusahaan pencetakan,” katanyaMeski demikian, KPU siap memberikan bantuan untuk proses penggantian itu, termasuk penambahan surat suara akibat penambahan pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Menurut dia, surat suara pada pemilu kali ini memiliki tingkat kesalahan cetak lebih tinggi dari pemilu-pemilu sebelumnyaMeski tidak memberi data pasti, Dalail mengatakan hal itu disebabkan oleh ketatnya kriteria surat suara rusak yang ditetapkan KPU“Sebagian besar berupa kesalahan warna,” katanya
   
Sementara itu, Jaringan Pendidikan untuk Rakyat (JPPR) menilai keterlambatan ini merupakan kesalahan besar KPU sebagai lembaga yang telah memilih mereka”Pencetakan dan distribusi adalah dua hal yang sangat krusial dalam pemiluJika belum terselesaikan pada 9 Maret 2009, maka KPU telah melakukan pelanggaran administratif,” ujar Kordinator Nasional JPPT Daniel Zuchron.

Menurut Daniel, semua jenis logistik sudah harus tiba di kabupaten/kota, termasuk penggantian surat suara rusakIronisnya, lanjut Daniel, aturan itu dibuat sendiri oleh KPU

Atas kelalaian KPU itu, maka JPPR memandang agar kepengurusan KPU saat ini harus dibawa ke Dewan Kehormatan (DK)”Alasannya, KPU telah melakukan pelanggaran administratifDan yang berhak memberikan tanggapan atas hal tersebut adalah DK KPU,” tegasnya.

Selain itu, Daniel juga meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa bertindak lebih tegas untuk mengawasi keterlambatan ini“Ini bentuk pelanggaran administratif, jadi Bawaslu juga harus tanggap,” katanyaMenurut dia, KPU pun harus mengevaluasi perusahaan rekanan yang melaksanakan pencetakan suara.
   
Dia menyebutkan, keterlambatan pencetakan dan distribusi itu akan berdampak pada terancamnya jadwal pemilu”Ini harus diantisipasi secepatnyaJika tidak pemilu akan terganggu,” ucapnya mengingatkan KPU(dil)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Identitas Donatur Semua Parpol Tak Lengkap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler