Baru Kenal, Pria Ini Sudah Berani Melepas Celana Perempuan, Sontoloyo

Jumat, 19 Agustus 2022 – 10:36 WIB
RL (20), pelaku kasus pencabulan terhadap perempuan berusia 16 tahun saat di Mapolsek Kronjo, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu. Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, BANTEN - Polisi menangkap pemuda berinisial RL, pelaku kasus pencabulan terhadap perempuan berusia 16 tahun di daerah Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolsek Kronjo AKP Sri Raharja mengatakan pelaku awalnya suka dengan korban.

BACA JUGA: Heboh Pencabulan Santriwati di Bandung, Kombes Kusworo: Pelaku Berpindah-pindah

Pelaku kemudian mencari informasi tentang korban.

"Pelaku memang memiliki ketertarikan terhadap korban sampai menggali informasi kepada teman korban," kata Sri dalam keterangan tertulis, Jumat (19/8).

BACA JUGA: Kubu Putri Buat Laporan Dugaan Pencabulan Brigadir J, Kamaruddin Beri Jawaban Menohok

"Kemudian pelaku mendapatkan nomor handphone korban, setelah itu pelaku dengan bujuk rayunya bisa membawa korban untuk keluar rumahnya," sambung Sri.

Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah kawasan pertokoan di daerah Mekar Baru yang tempat tersebut memang kerap sepi.

BACA JUGA: Bareskrim Pantau Kasus Pencabulan yang Dilakukan Anak Kiai di Jombang

Selanjutnya, pelaku membujuk korban untuk meminum minuman keras yang dibawanya.

Seusai meminum minuman tersebut, korban pusing dan lemas serta langsung berbaring di lantai.

"Dalam kondisi korban sudah terbaring lemas tersebut, pelaku lalu melakukan perbuatan rudapaksa terhadap korban, dengan terlebih dahulu pelaku melepaskan celana korban," ujar Sri.

Selesai melakukan aksi bejat, pelaku meninggalkan korban seorang diri.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.

Orang tua korban pun langsung melapor ke Polsek Kronjo.

"Setelah menerima laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan kemudian petugas segera menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Kronjo untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Sri.

Pelaku dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Subsider Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Jemput Paksa Anak Kiai Pelaku Pencabulan di Ponpes, LPSK Bereaksi Begini


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler