jpnn.com - SANGATTA – Karyawan yang baru bekerja sebulan sudah bisa menikmati tunjangan hari raya. Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan yang berlaku sejak 8 Maret lalu.
Permenaker yang merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang pengupahan ini secara resmi menggantikan Permenaker No 4/1994 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
BACA JUGA: Mahasiswi Kedokteran itu Meninggal Saat Pelatihan
"Jadi minimal satu bulan bekerja sudah berhak menerima THR. Besarannya dihitung proporsional sesuai masa kerja. Sedangkan yang sudah lebih 12 bulan bekerja, menerima THR satu bulan gaji," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kutim Abdullah Fauzi, Selasa (7/6) kemarin.
Selain itu, lanjut dia, pemberian THR tersebut berlaku bukan hanya bagi karyawan tetap. Karyawan yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) juga berhak mendapatkannya.
BACA JUGA: Nah Lho, Anak Punk Bakal Diikutkan Wajib Mengaji
Sedangkan waktu penyalurannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"Bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR, akan mendapatkan sanksi denda dan administrasi. Tapi, kami masih tunggu petunjuk teknisnya," jelasnya. (aj/jos/jpnn)
BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Guru Honorer
BACA ARTIKEL LAINNYA... Imigrasi Daerah Ini Mulai Kewalahan Hadapi Pengungsi
Redaktur : Tim Redaksi