jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung membantah menghentikan penyidikan delapan tersangka dugaan penggelapan pajak 14 perusahaan di bawah naungan Asian Agri Grup.
"Aduh... capek saya ngomongnya," kata Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan di Kejagung, Jumat (21/3).
BACA JUGA: Amir Hamzah Ngotot Ajukan Gugatan ke MK
Menurut Wakil Jaksa Agung, itu jangankan menghentikan, berkasnya saja belum sampai di Kejagung.
"Berkasnya saja belum sampai disini bagaimana mau dihentikannya. Tidak benar itu (menghentikan penyidikan)," ungkap Basrief.
BACA JUGA: Sembilan Orang Laporkan Penerimaan iPod ke KPK
Sebelumnya, Koalisi Anti Mafia Pajak (KAMP) di antaranya Indonesian Corruption Watch, Indonesian Legal Resource Center, Ecological Justice mendesak Kejagung dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melanjutkan penuntutan tehadap 8 tersangka kasus AAG tersebut.
Delapan tersangka itu adalah Semion Tarigan, Eddy Lukas, Linda Rahardja, Andrian, Willihar Tamba, Laksamana Adhyaksa, Tio Bio Kok, dan Lee Boon Heng.
BACA JUGA: Wakapolri: Penggunaan Senpi Sudah Rutin Dievaluasi
Sedangkan satu tersangka lainnya yakni bekas Manajer Pajak AAG, Suwir Laut telah dihukum bersalah oleh Mahkamah Agung.
KAMP mencium bahwa Kejagung telah mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan dari sebuah media terkait atas kasus AAG itu. Meski Kejagung berhak mengeluarkan SKPP, dengan argumen Nebis In Idem, namun KAMP menilai hal itu tidak tepat karena Suwir Laut tidak diputus bebas.
Karenanya Basrief menegaskan bahwa hal itu sama sekali tidak benar. Ia menyebut ICW keliru dalam masalah ini. "Keliru (ICW) itu. Tidak ada," tuntas Basrief. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Santoso Masih Diuber, Anak Buah Terus Dibuntuti
Redaktur : Tim Redaksi