JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengusulkan agar pemerintah menggabungkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum dan Jaksa Agung Pidana Khusus (JAM Pidum dan JAM Pidsus) dalam satu wadah baruLangkah ini perlu dilakukan karena kejaksaan mulai banyak menangani kasus pencucian uang atau money laundering.
Penggabungan dilakukan karena dalam kasus money laundering, baik JAM Pidsus maupun JAM Pidum terlibat bersama
BACA JUGA: Deponeering Bibit-Chandra Disoal Lagi
JAM Pidum untuk pidana umumnya, sedangkan penyidik JAM Pidsus menelaah ada tidaknya unsur korupsi. "Hemat saya, JAM Pidsus dan JAM Pidsus disatukan kembaliPenggabungan, lanjut Basrief, tepat waktunya karena DPR saat ini tengah mengerjakan revisi UU Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011
BACA JUGA: Perkara Hari Sabarno Masuk 10 Besar Kasus Macet
"Cukup (penggabungannya) dengan Perpres (Peraturan Presiden)Mantan Wakil Jaksa Agung ini meyakini, penggabungan takkan mengganggu roda organisasi kejaksaan
BACA JUGA: KPK Biarkan Tersangka Kluyuran Tiga Tahun
Hanya saja, Basrief yang ditemui selepas RDP menolak menjelaskan perkara lain di luar money laundering yang juga melibatkan penyidik dari JAM PIdsus dan JAM Pidum"Nggak masalah, dulu kan ada JAM Ops," ulangnya seraya meninggalkan ruang pertemuan.selama ini, kasus pencucian uang yang sempat ditangani kejaksaan adalah pada kasus Century dengan tersangka Robert Tantular, termasuk pula kasus serupa dengan terdakwa mantan pegawai Ditjen Pajak Bahasyim Assafie(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Tebusan untuk Darsem Terpenuhi
Redaktur : Tim Redaksi