JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun dan Lais Abid menyebutkan 10 kasus yang masuk kategori macet atau berlarut-larut di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pertama, kasus di Riau korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Riau, dimana tiga tersangka sudah tiga tahun namun belum juga ditahan
BACA JUGA: KPK Biarkan Tersangka Kluyuran Tiga Tahun
Kedua, Kasus dugaan korupsi pengadaan alat sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2007 hingga 2010 yang nilai proyeknya sebesar Rp 180 miliar
BACA JUGA: Dana Tebusan untuk Darsem Terpenuhi
David Angkawijaya tersangka sejak 22 Agustus 2008 dicekal dan berlaku setahun, belum ditahan.Ketiga, Kasus penggelembungan harga dalam biaya pengiriman hibah alat transportasi KRL dari Jepang ke Indonesia yang merugikan negara Rp 11 miliar pada 2006 sampai 2007.
Sumino Eko Saputro Direktur jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan tersangka sejak 4 November 2009
Keempat, Bailout bank century yang terindikasikan tindak pidana korupsi
BACA JUGA: Perempuan Indonesia Semakin Tidak Aman
Kelima, belum diungkapnya pemberi suap dalam kasus cek pelawatKeenam, kasus dugaan suap dana stimulus pembangunan dermaga dan bandara di Indonesia TimurKetujuh, kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran"Mantan Dirjen Otda Oentarto SM hingga sudah bebas, Hari Sabarno yang sudah tersangka belum juga ditindaklanjuti," ujar Wakil Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, dalam konperensi pers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Senin (7/3).Delapan, korupsi pada proyek pengadaan outsourcing Customer Management System atau Rencana Induk Sistem Informasi CIS-RISI yang dilakukan pada 2000-2006 di PLN Pusat Jakarta-TangerangSembilan, rekening gendut (Dugaan transaksi keuangan mencurigakan perwira POLRI)Ke-10, perkara BLBI(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Belum Rampung, 8 Polisi Pengawal Gayus Bebas
Redaktur : Tim Redaksi