Deponeering Bibit-Chandra Disoal Lagi

Ada Tidaknya Kriminalisasi Tunggu Perkara Anggodo-Ary Muladi

Senin, 07 Maret 2011 – 19:17 WIB

JAKARTA- Komisi Hukum DPR RI tak pernah bosan mempersoalkan langkah Kejaksaan Agung yang mengeyampingkan perkara (deponeering) penyalahgunaan wewenang dan penyuapan yang membelit Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra HamzahSeperti sebelumnya, mereka tetap meminta Jaksa Agung Basrief Arief untuk melimpahkan perkara Bibit-Chandra ke pengadilan dengan alasan memberikan kepastian hukum bagi keduanya.

Desakan tersebut dikemukakan anggota Komisi III pada rapat dengar pendapat dengan jajaran Kejaksaan Agung, Senin (7/3)

BACA JUGA: Perkara Hari Sabarno Masuk 10 Besar Kasus Macet

Basrief sendiri tak bergeming
ditegaskannya, deponeering merupakan kewenangan absolut jaksa agung yang tercantum dalam UU Kejaksaan

BACA JUGA: KPK Biarkan Tersangka Kluyuran Tiga Tahun

Dia juga menegaskan tak diintervensi sehingga memutuskan menghapus nama Bibit dan Chandra dalam register perkara.

"Tak selamanya P21 (berkas lengkap) harus bermuara ke pengadilan
Di penuntutan kita bisa SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan)," kata Basrief menanggapi peryataan politisi PPP, Ahmad Yani, yang menyebutkan sampai kapanpun meski sudah dideponeering Bibit-Chandra adalah tersangka, serta deponeering merupakan bargaining agar kasus Century dihentikan oleh KPK.

Karena tak kunjung ada titik temu, Ketua rapat Azis Syamsuddin memutuskan akan menggelar rapat khusus membahas deponeering

BACA JUGA: Dana Tebusan untuk Darsem Terpenuhi

Sedangkan soal pertanyaan benar tidaknya Bibit-Chandra telah dikriminalisasi oleh kejaksaan atau kepolisian, Basrief balik meminta DPR agar bersabarPasalnya, menurut dia, jawabannya ada pada perkara Anggodo Widjojo maupun Ary Muladi yang saat ini tengah disidangkan"Anggodo masih bisa PK (peninjauan Kembali) sedangkan Ary Muladi sedang disidang di Tipikor," kata Basrief lagi(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perempuan Indonesia Semakin Tidak Aman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler