JAKARTA- Komisi Hukum DPR RI tak pernah bosan mempersoalkan langkah Kejaksaan Agung yang mengeyampingkan perkara (deponeering) penyalahgunaan wewenang dan penyuapan yang membelit Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra HamzahSeperti sebelumnya, mereka tetap meminta Jaksa Agung Basrief Arief untuk melimpahkan perkara Bibit-Chandra ke pengadilan dengan alasan memberikan kepastian hukum bagi keduanya.
Desakan tersebut dikemukakan anggota Komisi III pada rapat dengar pendapat dengan jajaran Kejaksaan Agung, Senin (7/3)
BACA JUGA: Perkara Hari Sabarno Masuk 10 Besar Kasus Macet
Basrief sendiri tak bergemingBACA JUGA: KPK Biarkan Tersangka Kluyuran Tiga Tahun
Dia juga menegaskan tak diintervensi sehingga memutuskan menghapus nama Bibit dan Chandra dalam register perkara."Tak selamanya P21 (berkas lengkap) harus bermuara ke pengadilan
Karena tak kunjung ada titik temu, Ketua rapat Azis Syamsuddin memutuskan akan menggelar rapat khusus membahas deponeering
BACA JUGA: Dana Tebusan untuk Darsem Terpenuhi
Sedangkan soal pertanyaan benar tidaknya Bibit-Chandra telah dikriminalisasi oleh kejaksaan atau kepolisian, Basrief balik meminta DPR agar bersabarPasalnya, menurut dia, jawabannya ada pada perkara Anggodo Widjojo maupun Ary Muladi yang saat ini tengah disidangkan"Anggodo masih bisa PK (peninjauan Kembali) sedangkan Ary Muladi sedang disidang di Tipikor," kata Basrief lagi(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Perempuan Indonesia Semakin Tidak Aman
Redaktur : Tim Redaksi