KPK Biarkan Tersangka Kluyuran Tiga Tahun

Senin, 07 Maret 2011 – 19:03 WIB

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya tunduk kepada tiga pejabat di RiauKetiganya adalah Bupati Kampar Burhanuddin Husin, Bupati Siak Arwin As  dan Syuhada Tasman, yang menjabat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2004

BACA JUGA: Dana Tebusan untuk Darsem Terpenuhi

Burhan dan Syuhada sudah sejak 2008 ditetapkan sebagai tersangka
Sedang Arwin As ditetapkan sebagai tersangka pada September 2009

BACA JUGA: Perempuan Indonesia Semakin Tidak Aman

Hingga kemarin, ketiganya belum juga ditahan oleh KPK.

Ketiganya tersangkut kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Riau yang sudah menjebloskan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaffar ke dalam penjara
Indonesia Corruption Watch (ICW) memasukkan perkara ini sebagai salah satu dari 10 perkara macet dan berlarut-larut di KPK

BACA JUGA: Berkas Belum Rampung, 8 Polisi Pengawal Gayus Bebas



"IrSyuhada Tasman, MM tersangka sejak 2008 (3 tahun) belum ditahanDrs H Burhanudin Husin MM tersangka sejak 2008 (3 tahun) sekarang menjadi Bupati Kampar dan belum ditahanBupati Siak ArwinAS Sept 2009 belum ditahan," ujar peneliti ICW Tama S Langkun saat membeberkan hasil evaluasi ICW terhadap penanganan kasus korupsi di KPK sepanjang 2010, di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Senin (7/3).

Sementara, Wakil Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan, kasus tersebut jika tidak segera dibereskan, maka akan menjadi amunisi bagi kekuatan antikorupsi untuk menyerang KPK"Sedikit saja ada kelemahan, akan menjadi celah untuk menyerang KPK," ujar Adnan Topan.

Seperti diketahui, Burhanuddin yang juga Ketua DPC Partai Golkar Kampar, mencalonkan kembali sebagai Bupati Kampar periode 2011-2016Syuhada Tasman dan Burhanunuddin Husin diduga kuat telah menerbitkan IUPHHK-HTI, saat menjabat Kepala Dinas Provinsi Riau 2004 hingga 2005Penerbitan IUPHHK-HTI diduga menjadi salah satu penyebab praktik pembalakan liar yang merugikan negara hingga triliunan rupiah(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Diminta Kelola Negara dengan Konstitusi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler