JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya tunduk kepada tiga pejabat di RiauKetiganya adalah Bupati Kampar Burhanuddin Husin, Bupati Siak Arwin As dan Syuhada Tasman, yang menjabat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau tahun 2004
BACA JUGA: Dana Tebusan untuk Darsem Terpenuhi
Burhan dan Syuhada sudah sejak 2008 ditetapkan sebagai tersangkaBACA JUGA: Perempuan Indonesia Semakin Tidak Aman
Hingga kemarin, ketiganya belum juga ditahan oleh KPK.Ketiganya tersangkut kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Riau yang sudah menjebloskan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaffar ke dalam penjara
BACA JUGA: Berkas Belum Rampung, 8 Polisi Pengawal Gayus Bebas
"IrSyuhada Tasman, MM tersangka sejak 2008 (3 tahun) belum ditahanDrs H Burhanudin Husin MM tersangka sejak 2008 (3 tahun) sekarang menjadi Bupati Kampar dan belum ditahanBupati Siak ArwinAS Sept 2009 belum ditahan," ujar peneliti ICW Tama S Langkun saat membeberkan hasil evaluasi ICW terhadap penanganan kasus korupsi di KPK sepanjang 2010, di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Senin (7/3).
Sementara, Wakil Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan, kasus tersebut jika tidak segera dibereskan, maka akan menjadi amunisi bagi kekuatan antikorupsi untuk menyerang KPK"Sedikit saja ada kelemahan, akan menjadi celah untuk menyerang KPK," ujar Adnan Topan.
Seperti diketahui, Burhanuddin yang juga Ketua DPC Partai Golkar Kampar, mencalonkan kembali sebagai Bupati Kampar periode 2011-2016Syuhada Tasman dan Burhanunuddin Husin diduga kuat telah menerbitkan IUPHHK-HTI, saat menjabat Kepala Dinas Provinsi Riau 2004 hingga 2005Penerbitan IUPHHK-HTI diduga menjadi salah satu penyebab praktik pembalakan liar yang merugikan negara hingga triliunan rupiah(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Diminta Kelola Negara dengan Konstitusi
Redaktur : Tim Redaksi