Basrief Janji Penjarakan Jaksa Kasus Joki

Sabtu, 08 Januari 2011 – 09:20 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief berjanji tidak hanya memberikan sanksi disipilin kepada jaksa yang terlibat dalam joki narapidana di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa TimurOrang nomor satu di jajaran adhyaksa ini juga berjanji akan mempidanakan anak buahnya jika mengarah ke tindak pidana.

"Kalau ada temuan baru dari Penyidik Polri mengarah indikasi pidana ya kita lanjutkan," kata Basrief Arief, Jakarta, Jumat (7/1)

BACA JUGA: KPK Bentuk Tim Kajian Dana PSSI



Saat ini, kata Basrief, pemberian sanksi berdasarkan urutan perbuatan yang dilakukan para jaksa
Kepala Kejaksaan Bojonegoro Wahyudi dicopot dari jabatannya dan ditarik di Kejagung sebagai staf biasa

BACA JUGA: Gayus Buat Paspor Lewat Calo

Sedangkan Kepala Seksi Pidana Khusus  Hendro Sasmito dan jaksa penuntut umum (JPU) Tri Mawarni yang menangani perkara di parkir di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Paling tidak untuk JPU dicabut fungsionalnya
Itu sangat berat

BACA JUGA: Rb Bantah Diperkosa

Artinya, (kalau) di hakim non-palu dulu, tidak bisa melakukan tugas sehari-hariKalau dari sisi hukuman disiplin sudah jalan," katanya.

Basrief yang menggantikan Hendarman Supandji itu akan menunggu laporan berdasarkan hasil yemuan dari pihak KepolisianKata di, polisi sudah membentuk Tim Investigasi terhadap kasus joki narapidana atas perkara Kasiyem"Di Kepolisian tindak pidananyaItu kita pisahkan.  Kalau pidana, sanksinya pidana," ucapnya.

Untuk mengisi jabatan Kajari Bojoneggoro yang ditinggal Wahyudi, Basrief mengaku menunjuk salah satu Asisten di Kejati Jatim sebagai pelaksanaKata dia, Rabu (12/1) mendatang akan diangkat yang defenitif.

Kasus joki napi terungkap setelah salah seorang tahanan wanita di LP Bojonegoro bernama Kasiyem yang terlibat kasus penyelewengan dana pupuk bersubsidi tidak berada dalam selKasiyem digantikan seseorang bernama Karni.

Karni mengaku dibayar Rp10 juta oleh Kasiyem untuk menggantikannya dalam selKasiyem sendiri seharusnya menjalani masa tahanan selama 3 bulan 15 hariKasus ini terbongkar setelah Karni berada 4 hari di tahanan. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Simalungun Masih Tenang-tenang Saja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler