"Kalau ada temuan baru dari Penyidik Polri mengarah indikasi pidana ya kita lanjutkan," kata Basrief Arief, Jakarta, Jumat (7/1)
BACA JUGA: KPK Bentuk Tim Kajian Dana PSSI
Saat ini, kata Basrief, pemberian sanksi berdasarkan urutan perbuatan yang dilakukan para jaksa
BACA JUGA: Gayus Buat Paspor Lewat Calo
Sedangkan Kepala Seksi Pidana Khusus Hendro Sasmito dan jaksa penuntut umum (JPU) Tri Mawarni yang menangani perkara di parkir di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur."Paling tidak untuk JPU dicabut fungsionalnya
BACA JUGA: Rb Bantah Diperkosa
Artinya, (kalau) di hakim non-palu dulu, tidak bisa melakukan tugas sehari-hariKalau dari sisi hukuman disiplin sudah jalan," katanya.Basrief yang menggantikan Hendarman Supandji itu akan menunggu laporan berdasarkan hasil yemuan dari pihak KepolisianKata di, polisi sudah membentuk Tim Investigasi terhadap kasus joki narapidana atas perkara Kasiyem"Di Kepolisian tindak pidananyaItu kita pisahkan. Kalau pidana, sanksinya pidana," ucapnya.
Untuk mengisi jabatan Kajari Bojoneggoro yang ditinggal Wahyudi, Basrief mengaku menunjuk salah satu Asisten di Kejati Jatim sebagai pelaksanaKata dia, Rabu (12/1) mendatang akan diangkat yang defenitif.
Kasus joki napi terungkap setelah salah seorang tahanan wanita di LP Bojonegoro bernama Kasiyem yang terlibat kasus penyelewengan dana pupuk bersubsidi tidak berada dalam selKasiyem digantikan seseorang bernama Karni.
Karni mengaku dibayar Rp10 juta oleh Kasiyem untuk menggantikannya dalam selKasiyem sendiri seharusnya menjalani masa tahanan selama 3 bulan 15 hariKasus ini terbongkar setelah Karni berada 4 hari di tahanan. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Simalungun Masih Tenang-tenang Saja
Redaktur : Tim Redaksi