KPK Bentuk Tim Kajian Dana PSSI

Sabtu, 08 Januari 2011 – 08:07 WIB
Foto: Dok.JPPhoto

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan terus melakukan penelusuran terkait pengelolaan dana PSSI yang bersumber dari APBNLembaga antikorupsi itu telah membentuk tim khusus yang bertugas melakukan kajian atas dana tersebut

BACA JUGA: Gayus Buat Paspor Lewat Calo

Dalam proses pengkajian tersebut, KPK akan berkoordinasi dengan Kemenpora untuk mengumpulkan sejumlah informasi terkait


"Ini seperti kajian penyelenggaraan haji yang pernah kita lakukan di Kemenag

BACA JUGA: Rb Bantah Diperkosa

Dalam kaitan mengkaji ini (dana PSSI), kita bisa terima informasi dari Kemenpora," papar Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, kemarin (7/1).

Johan memaparkan, kajian terhadap sistem pengelolaan anggaran olahraga ini tidak dilakukan secara tiba-tiba
Dia menyebutkan, hal tersebut menindaklanjuti informasi dari masyarakat

BACA JUGA: Bupati Simalungun Masih Tenang-tenang Saja

Informasi tersebut terkait adanya penggunaan dana yang berasal dari APBN dan APBD dalam anggaran sepakbola Indonesia, yang tidak diaudit secara transparan

Untuk itu, lembaga superbodi itu tidak hanya akan mengkaji dana PSSI yang bersumber dari APBN, namun juga penggunaan dana klub-klub sepakbola yang berasal dari APBDDalam hal ini, KPK juga memastikan apakah pemakaian uang negara oleh sejumlah klub tersebut, dilakukan secara transparan dan akuntabel"Termasuk klub (juga dikaji) karena adadana APBDMaksud kita agar penggunaan dana lebih transparan dan akuntabel demi persepakbolaan yang lebih maju," imbuh Johan

Menyusul adanya dugaan gratifikasi tersebut, KPK berniat mengkaji sistem pengelolaan dana olahraga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)Salah satu yang dikaji, yakni dana Persatuan Seluruh Sepakbola Indonesia (PSSI) yang sebagian berasal dari APBN.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin menegaskan pengusutan dugaan gratifikasi tiket pertandingan Piala AFF 2010 serta kajian dana olahraga, akan menjadi prioritas KPK tahun iniMenurut dia, seluruh dana yang masuk kriteria keuangan negara harus dikaji secara mendalamRencananya kajian tersebut, akan diselesaikan KPK pada pertengahan tahun 2011."Di dalam persepakbolaan, kita berharap dana itu kalau banyak ya harus dialokasikan secara transparan," imbuhnya.

Sementara itu, menyoal para penerima tiket atau disebut undangan, Jasin memaparkan tidak semua pihak diwajibkan untuk melaporkan gratifikasi tersebutMenurut dia, pihak-pihak yang terkait dengan bidang keolahragaan tidak perlu melaporSeperti Presiden RI beserta jajaran pengamannya, Menpora serta pejabat terkait termasuk pihak yang tidak wajib lapor"Tapi ada beberapa pejabat yang tidak terkait, seperti anggota dewan dan para menteri yang tidak berhubungan dengan bidang keolahragaan, itu harus menyampaikan (gratifikasi) apabila menerima fasilitas (tiket)Karena itu sudah diatur dalam Undang Undang," papar Jasin.

Sesuai dengan Pasal 12 b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi harus melapor kepada KPK dengan batas waktu 30 hari

Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tidak mempermasalahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut anggaran negara yang mengalir ke PSSI dan klub sepakbola lokal"KPK memang berhak untuk melakukan penyelidikan ituItu memang wewenangnya," ujar Gamawan usai coffee morning di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/1).

Gamawan juga menegaskan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) boleh dipergunakan membantu klub sepakbolaPenegasan tersebut sesuai surat edaran No 426/2021/SJ yang ditandatangani Sekretaris Jendral Kementrian Dalam NegeriSurat tersebut menyatakan pemerintah dan pemda menyediakan anggaran simultan APBN atau APBD untuk menunjang prestasi sepakbolaNamun, Gamawan tidak menjelaskan tentang kelanjutan Permendagri No 59/2007 yang melarang melarang penggunaan APBD untuk mendanai persepakbolaan di daerah

Meski klub dapat menggunakan dana APBD, penyaluran dana publik tidak bisa langsung ke klub seperti di masa laluDana tersebut diserahkan melalui Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) baru kemudian diserahkan kepada PSSI atau lembaga olahraga lain."Penggunaanya harus diperiksa dan dapat dipertanggungjawabkanKarena itu dana publik, dananya pemerintah," terangnya(ken/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenakertrans Terima 178 Calon TKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler