Batal Ditahan Karena Pingsan

Kamis, 13 Januari 2011 – 09:28 WIB
Tajuddin Lammase, tersangka yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Muh Syahran Rauf ini, batal ditahan karena mendadak pingsan. Foto: Fajar/JPNN Group

MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar batal menahan salah seorang tersangka  dugaan korupsi proyek swakelola Dinas PU merugikan negara Rp2 miliar, Tajuddin LammasePasalnya, Kepala Bidang Bangunan selaku panitia pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Pemko Makssar itu keburu pingsan sebelum kejaksaan menjebloskannya ke tahanan.

Tersangka yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Muh Syahran Rauf diantar ke RS Bhayangkara dengan mobil mewah jenis Forthuner DD 2 AS.

Tersangka yang dibopong para jaksa dari ruang pemeriksaan ke mobil Forthuner yang menunggunya di halaman kantor kejari ini, bahkan disebut-sebut sengaja pingsan

BACA JUGA: KPK Puji Legislatif Kota Bontang

Betapa tidak, saat dibopong dan akan dimasukkan ke dalam mobil, Tajuddin malah terlihat sadar dengan berpegangan di pintu mobil saat akan dimasukkan ke mobil


Namun penilaian tersebut langsung dibantah Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Muh Syahran Rauf

BACA JUGA: Gudang Amunisi Brimob Polda Meledak

Dia menyebutkan bahwa kondisi kesehatan tersangka tersebut memang memburuk
"Tidak ada rekayasa seperti itu

BACA JUGA: Mendagri Copot Bupati Lampung Timur

Silahkan teman-teman cek ke rumah sakit," kata Syahran, kemarin.   

Tajuddin yang bertindak langsung mengerjakan proyek swakelola sebesar Rp13 miliar itu, bukannya dibawa ke Rutan Makassar, dia terpaksa kembali dilarikan di RS Bhayangkara Makassar untuk menjalani perawatanTersangka yang satu ini memang dirawat di rumah sakit tersebut satu bulan terakhir, namun tidak kunjung sembuh.   
Tajuddin lebih awal datang ke kantor Kejari Makassar untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.30 WitaDia dijemput penyidik bersama dokter yang selama ini dipercaya jaksa, dr Mahdi UmarSebelum dihadirkan di kejaksaan, Tajuddin lebih dahulu diperiksa kondisi kesehatannyaHasilnya, tersangka dinyatakan sehat dan memenuhi syarat menjalani pemeriksaanTajuddin dijemput di rumah sakit oleh penyidik bersama dokter.

Berbeda dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar, Ridwan Muhadir, yang akhirnya dijebloskan ke Rutan Kelas I Makassar, kemarin sekitar pukul 18.00 WitaTersangka kasus dugaan korupsi proyek swakelola Dinas PU merugikan negara Rp2 miliar ini, dieksekusi penyidik Kejaksaan Negeri Makassar usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama dua jam.

Saat digiring ke mobil tahanan yang menunggunya di depan kantor Kejari Makassar, Ridwan yang memakai pakaian dinas lengkap terlihat tegangSaat berusaha dimintai keterangan sejumlah wartawan yang menunggunya sejak pagi, Ridwan menolak banyak komentar"Saya terima saja," ujar Ridwan.

Selama dua jam, Ridwan dihadapi dua penyidik masing-masing Zainal Abidin dan PriyanbudiUsai menjawab belasan pertanyaan yang disiapkan kejaksaan, penyidik langsung menyodorkan surat penahanan terhadap Ridwan

Berbeda dengan Tajuddin yang dijemput dri rumah sakit, , Ridwan Muhadir datang dengan sukarelaTersangka yang sempat digeledah di kantornya ini tiba di Kejari Makassar sekitar pukul 16.00 WitaSementara pengacaranya, Faizal Silenang dan Talal Ahmad lebih awal menunggunya.

Saat proses pemeriksaan Ridwan berlangsung di ruang intelijen kejari, dua anggota Polrestabes Makassar yang dilengkapi senjata laras panjang melakukan penjagaan ketat di ruang intel tersebut, sementara beberapa polisi lainnya melakukan penjagaan di lobi kantor kejariSemuanya menggunakan senjata laras panjang.

Berbeda dengan proses pemeriksaan TajuddinTersangka yang diperiksa di ruang Kepala Seksi Pidana Khusus oleh Adnan Hamzah dan Awaluddin ini sama sekali tidak dikerahkan polisi untuk melakukan pengawalan, kendati keduanya adalah pejabat Dinas PU Makassar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Muh Syahran Rauf menyebutkan bahwa Tajuddin yang diperiksa penyidik lebih awal belum dirampungkan pemeriksaannya karena sakit"Pemeriksaan belum rampung," ujar Syahran.

Proses pemeriksaan terhadap Tajuddin baru akan dilakukan kembali oleh penyidik setelah kondisi kesehatannya membaikHanya saja kejari belum memastikan kapan pemeriksaan terhadap tersangka yang satu ini dilanjutkanSekadar mengingatkan, baik Ridwan maupun Tajuddin sudah diperintahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Muh Yusuf Handoko untuk ditangkap sejak Desember lalu.

Pihak Kejari Makassar menegaskan bahwa proses penahanan terhadap tersangka sudah memenuhi prosedur aturan yang adaApalagi tersangka yang satu ini dianggap tidak koperatif oleh pihak kejaksaan.

Sebelumnya, kedua tersangka tersebut diagendakan diperiksa penyidik kejaksaan sejak Desember 2010 laluTapi karena keduanya berhalangan proses pemeriksaan sebagai tersangka baru digelar kemarinKeduanya bahkan pernah berupaya dijemput paksa penyidik setelah dua panggilan yang dilayangkan kejaksaan, hanya dibalas dengan surat keterangan sakit dari kedua tersangka.

Penyidik bahkan sempat menggeledah kantor Dinas PU Makassar serta kediaman Ridwan di Jalan Perkebunan Makassar, namun kejaksaan gagal menangkap tersangkaRidwan tidak ditemukan di kantor dan rumahnya, sementara Tajuddin terbaring di RS Bhayangkara.

Kedua pejabat Dinas PU ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek swakelola Dinas PU Makassar TA 2009, yang diduga merugikan negara Rp2 miliarProyek yang terdiri dari 58 item kegiatan ini menghabiskan anggaran sebesar Rp13 miliarBeberapa pekerjaan itu antara lain, pemeliharaan rujab Wawali Makassar, Supomo Guntur, pemeliharaan museum Balaikota, pemeliharaan kantor Balaikota, pembangunan SMKN 5 Makassar serta sejumlah item pekerjaan lainnya.

Hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik kejaksaan menyebutkan bahwa beberapa item pekerjaan diduga fiktifKegiatan fiktif tidak hanya pada kegiatan fisik, juga termasuk pemberian upah kepada orang yang sebenarnya tidak tercantum sebagai pekerja.

Sementara itu, Ridwan maupun tim pengacaranya menolak menandatangani surat perintah penahanan yang disodorkan pihak kejaksaan"Kami tidak menandatangani surat penahanan, karena kita menolak penahanan ini," tegas pengacara Ridwan, Faizal Silenang.

Soal langkah yang akan dilakukan, Faizal mengaku belum mengambil keputusan apalagi pihaknya belum melihat apa yang menjadi dasar kejaksaan melakukan penahanan terhadap kliennyaMeski begitu, Faizal menegaskan akan melakukan perlawanan hukum"Kita akan lakukan perlawanan hukum," tegas FaizalFaizal menegaskan bahwa, proses penahanan kliennya sarat dengan rekayasan dan sandiwara yang disusun pihak Kejari Makassar"Ini rekayasa Kejari MakassarSaya sudah duga sebelumnya bahwa hanya klien saya yang ditahan, sementara Tajuddin tidak," kata Faizal.

Menurut dia, Tajuddin yang sebelumnya dinyatakan sehat tidak mungkin langsung sakit begitu sajaMakanya Faizal menilai bahwa proses penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ridwan dan Tajuddin diperlakukan berbeda dan terkesan tebang pilih"Kalau memang ada niat baik untuk menegakkan hukum dengan benar, mari kita bersama-sama menegakkannya dengan cara benar, bukan dengan cara main-main," kata Faizal(sah/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Target Bongkar 6 Perkara Korupsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler