"Ya, beliau lagi check up (kesehatan) total, di dokter pribadinya," ujar Ari Yusuf, salah seorang pengacara Susno, saat dihubungi wartawan, Selasa (13/4).
Selain itu, untuk saat ini Susno dipastikan tidak bisa meninggalkan Indonesia seperti biasanya
BACA JUGA: Tak Hadir Lagi, Nunun Masih Ditunggu
Sebabnya, pria asal Pagar Alam, Sumatera Selatan itu, kini tak mengantonggi paspor miliknya"Ya, jelas (paspornya ditahan)
BACA JUGA: Uray Faisal Hamid Bantah Terima TC
Setiap anggota Polri, baik dia pangkat terendah maupun tertinggi, harus minta izin," ujar Wakadiv Humas Polri, Kombespol Zainuri Lubis, di Mabes Polri, Selasa (13/4) siang.Dijelaskan Zainuri, paspor itu kini disita sebagai barang bukti untuk membuktikan tudingan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Susno
Disebutkan lagi, dalam aturan Polri, apapun alasan perjalanan itu, seluruh anggota Polri (kecuali Kapolri) harus memiliki izin tertulis kesatuan untuk meninggalkan tugas
BACA JUGA: Mental Aparatur Perlu Diperbaiki Secara Radikal
"Untuk Kapolri, harus izin Presiden," tambah Zainuri.Dalam kasus ini, Susno disebut (juga) melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003, khususnya Pasal 3, 4 dan 6, karena meninggalkan tugas tanpa izinZainuri Lubis pun menyebut, ancaman dari pelanggaran aturan itu adalah mulai dari teguran hingga penahanan selama 21 hari(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daniel: Endin Bagi-bagi Durian Runtuh
Redaktur : Tim Redaksi