Hal itu membuat Ketua Majelis Hakim PN Tipikor, Jufriadi, terus mempertanyakan keterangannya yang mana yang benar
BACA JUGA: Mental Aparatur Perlu Diperbaiki Secara Radikal
Bahkan Ketua Majelis Hakim pun mengancam akan menjadikannya tersangka, jika memberikan keterangan palsuNamun usaha tersebut tidak membuahkan hasil
BACA JUGA: Daniel: Endin Bagi-bagi Durian Runtuh
Uray tetap saja tidak mengakui menerima uang itu, meski mengaku telah mengembalikan sebanyak Rp 250 juta melalui KPKBACA JUGA: Kementerian Berhak Ajukan Tunjangan Kinerja
Tapi karena sudah tua dan tidak mau lagi berurusan dengan hukum, saya mengembalikan sejumlah uang," jelasnya, sambil bersikukuh membenarkan keterangannya di persidangan dan bukan sesuai keterangan di BAP(oji/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Miranda Dijadwalkan Bersaksi untuk Endin
Redaktur : Tim Redaksi