Uray Faisal Hamid Bantah Terima TC

Tapi Akui Kembalikan Uang

Selasa, 13 April 2010 – 13:19 WIB
JAKARTA - Salah seorang saksi dalam lanjutan persidangan dengan terdakwa Endin AJ Soefihara, Uray Faisal Hamid, Selasa (13/4), membantah telah menerima uang dalam bentuk traveller's cheque (TC) sebanyak lima lembar, dengan nilai per lembarnya Rp 50 jutaPadahal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus itu dan saat pemeriksaan di KPK, ia sempat mengaku telah menerimanya dan juga telah mengembalikan sebanyak Rp 250 juta.

Hal itu membuat Ketua Majelis Hakim PN Tipikor, Jufriadi, terus mempertanyakan keterangannya yang mana yang benar

BACA JUGA: Mental Aparatur Perlu Diperbaiki Secara Radikal

Bahkan Ketua Majelis Hakim pun mengancam akan menjadikannya tersangka, jika memberikan keterangan palsu
"Saudara tahu tidak, dengan sanksi jika memberikan keterangan palsu? Saudara bisa jadi tersangka," ujar Jufriadi dalam persidangan itu.

Namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil

BACA JUGA: Daniel: Endin Bagi-bagi Durian Runtuh

Uray tetap saja tidak mengakui menerima uang itu, meski mengaku telah mengembalikan sebanyak Rp 250 juta melalui KPK
"Demi Allah, saya tidak menerima uang dari Endin

BACA JUGA: Kementerian Berhak Ajukan Tunjangan Kinerja

Tapi karena sudah tua dan tidak mau lagi berurusan dengan hukum, saya mengembalikan sejumlah uang," jelasnya, sambil bersikukuh membenarkan keterangannya di persidangan dan bukan sesuai keterangan di BAP(oji/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Miranda Dijadwalkan Bersaksi untuk Endin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler