Daniel: Endin 'Bagi-bagi Durian Runtuh'

Selasa, 13 April 2010 – 13:16 WIB
JAKARTA - Daniel Tandjung, salah seorang saksi yang dihadirkan dalam lanjutan persidangan kasus dengan terdakwa Endin Ahmad Jalaludin Soefihara, mengaku telah menerima sebanyak 10 lembar traveller's cheque (TC) dengan nilai Rp 500 juta dari terdakwa sebagai "bagi-bagi durian runtuh".

Menurut Daniel, dalam persidangan di PN Tipikor, Selasa (13/4) itu, dirinya menerima amplop dari Endin di sebuah ruangan di gedung DPR RIKemudian karena jumlahnya besar, ia pun menitipkan kepada saudara iparnya.

"Karena jumlahnya tidak sedikit, jadi saya berinisiatif untuk menitipkan kepada Abdul Aziz

BACA JUGA: Kementerian Berhak Ajukan Tunjangan Kinerja

Dan dialah yang juga mencairkan," tambah mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 itu di persidangan.

Namun, bersama dengan uang milik Endin, lanjut Daniel, dirinya telah mengembalikan uang tunai kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Saya sudah mengembalikan uang, semuanya yang saya terima," katanya pula

BACA JUGA: Miranda Dijadwalkan Bersaksi untuk Endin

BACA JUGA: Densus 88 Tembak Mati Teroris

(oji/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Jam Dicecar setelah Dicokok Propam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler