Menurut Daniel, dalam persidangan di PN Tipikor, Selasa (13/4) itu, dirinya menerima amplop dari Endin di sebuah ruangan di gedung DPR RIKemudian karena jumlahnya besar, ia pun menitipkan kepada saudara iparnya.
"Karena jumlahnya tidak sedikit, jadi saya berinisiatif untuk menitipkan kepada Abdul Aziz
BACA JUGA: Kementerian Berhak Ajukan Tunjangan Kinerja
Dan dialah yang juga mencairkan," tambah mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 itu di persidangan.Namun, bersama dengan uang milik Endin, lanjut Daniel, dirinya telah mengembalikan uang tunai kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BACA JUGA: Miranda Dijadwalkan Bersaksi untuk Endin
BACA JUGA: Densus 88 Tembak Mati Teroris
(oji/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Jam Dicecar setelah Dicokok Propam
Redaktur : Tim Redaksi