jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah merevisi batas minimum saldo rekening yang wajib dilaporkan bank kepada Ditjen Pajak dari semula Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.
Perubahan aturan dalam waktu yang amat kilat itu bakal menurunkan kredibilitas kebijakan pemerintah.
BACA JUGA: Aturan Baru: Saldo Rp 200 Juta Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak
Pakar perpajakan Yustinus Prastowo menyatakan, kredibilitas kebijakan pemerintah dipertanyakan.
’’Memang bisa jadi memperkeruh. Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang, Red) jadi bulan-bulanan DPR,’’ kata Prastowo, Kamis (8/6).
BACA JUGA: Ekspansi Perbankan Indonesia ke Filipina Makin Terbuka
Meski demikian, dia mengungkapkan bahwa batasan Rp 1 miliar tersebut lebih aplikatif.
Apalagi, jika rumusannya adalah agregat saldo, pemerintah malah bisa menjaring beberapa rekening milik satu orang.
BACA JUGA: Bisnis e-Money, Bank Bisa Kalah oleh e-Commerce
’’Menurut saya, penetapan batas minimum saldo (Rp 1 miliar) ini sudah cukup moderat. Ini sudah tepat, khususnya untuk meredam gejolak dan menghindari kesan meredam middle class. Bukankah di perbankan nasabah prioritas (nilai saldonya, Red) yang di atas Rp 500 juta?’’ ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menuturkan, penetapan batas saldo minimum wajib lapor itu sudah maksimal.
’’Ini (revisi) sudah final, tidak akan diubah lagi,’’ tegasnya saat ditemui di gedung DPR kemarin.
Suahasil menjelaskan, sebenarnya secara prinsip dalam aturan Automatic Exchange of Information (AEoI) tidak terdapat batasan saldo minimum yang harus otomatis dilaporkan.
Di sejumlah negara, bahkan pelaporan rekening sudah menjadi kewajiban. Yang terpenting, data keuangan tersebut tidak disalahgunakan Ditjen Pajak.
Sebelumnya, dalam keterangan pers, pemerintah menyatakan telah mendengar dan memperhatikan masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan agar kebijakan itu lebih mencerminkan rasa keadilan.
Batasan saldo minimum Rp 200 juta tersebut dinilai tidak menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Mempertimbangkan data rekening perbankan, data perpajakan, termasuk yang berasal dari program amnesti pajak, dan data pelaku usaha, pemerintah memutuskan untuk meningkatkan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara berkala.
Dengan perubahan batasan minimum menjadi Rp 1 miliar itu, jumlah rekening yang wajib dilaporkan adalah sekitar 496 ribu rekening atau 0,25 persen di antara total rekening di perbankan saat ini 206,89 juta rekening.
Meski begitu, nilai simpanan nasabah dengan saldo lebih dari Rp 1 miliar tersebut mencapai Rp 3.250 triliun.
Jumlah itu sekitar 65 persen di antara total simpanan masyarakat di perbankan sekitar Rp 5.000 triliun.
Pemerintah meminta masyarakat tidak perlu resah dan khawatir karena penyampaian informasi keuangan itu tidak berarti uang simpanan nasabah akan serta-merta dikenai pajak.
Tujuan pelaporan informasi keuangan tersebut adalah mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai dengan standar internasional. (ken/byu/c14/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank Jatim Segera Garap Kredit Kendaraan Bermotor
Redaktur & Reporter : Ragil