Batamindo Siapkan 18 Hektare Lahan untuk Kembangkan Industri Halal

Rabu, 30 Agustus 2017 – 04:22 WIB
Kawasan Industri Batamindo. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Pengelola Kawasan Industri Batamindo tertarik mengembangkan industri halal di Batam, Kepulauan Riau.

Hal itu diungkapkan Manager General Affair PT Batamindo Investment Cakrawala, Tjaw Hoeing.

BACA JUGA: PT BEI Investasi Rp 10 Triliun di NTT

Pria yang akrab disapa Ayung ini mengatakan mereka tertarik mengembangkan industri halal karena memiliki peluang untuk berkembang.

Potensi pasar utama produk ini adalah umat muslim yang merupakan mayoritas di Indonesia.

BACA JUGA: Pengusaha Shipyard Keberatan Lahannya Dimanfaatkan BP

Selain itu negara-negara di timur tengah juga dapat menjadi pangsa pasar. Di Batam lahannya sudah tersedia, hanya tinggal inisiatif pemerintah untuk mengoptimalkannya.

"Kami sudah sediakan lahan seluas 18 hektar untuk industri halal. Karena melihat potensinya sangat bagus," ujarnya di Wisma Batamindo, Selasa (29/8).

BACA JUGA: BP akan Memanfaatkan Kembali Lahan Shipyard yang tak Produktif

Industri halal yang dimaksud Ayung adalah perusahaan manufaktur yang mengerjakan pesanan yang diberikan oleh perusahaan pemegang merk produk halal seperti produk food and beverage, produk kosmetik dan produk obat-obatan. Kelebihannya adalah proses distribusi produk jadi di Batam akan lebih cepat sehingga menguntungkan pedagang dan konsumen.

Namun perusahaan yang mendapat pesanan tersebut harus memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Sertifikat tersebut berlaku selama dua tahun.

Salah satu perusahaan di Batam yang sudah mendapat sertifikat halal adalah Alteco."Untuk bisa masuk pasar timur tengah, barang jadi apapun itu, meskipun itu lem memang disyaratkan untuk mengantongi logo halal dari perusahaan pemegang sertifikat halal," katanya lagi.

Kawasan industri halal memang sudah menjadi perencanaan dari Kementerian Perindustrian."Rencananya sudah ada, tinggal peraturan menteri (Permen) saja yang belum disusun," imbuhnya.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Ditjen PPI Kementerian Perindustrian, Heru Kustanto mengatakan potensi pasar utama produk halal adalah mayoritas umat muslim yang secara global diperkirakan mencapai 1,8 miliar dan 205 juta diantaranya ada di Indonesia.

"Potensi tersebut akan semakin meningkat karena produk halal mulai dapat diterima oleh pasar non muslim," jelasnya.

Selain itu, produk halal tidak lagi diasosiasikan dengan isu agama, namun lebih terkait dengan pemahaman bahwa produk yang sudah mendapat sertifikasi halal telah terjamin kebersihan, kesehatan dan kualitasnya.

"Malaysia sudah lebih maju dalam pengembangan kawasan industri halal. Tapi Indonesia punya peluang untuk mengembangkannya karena potensi pasar dalam negeri yang sangat besar," ungkapnya.

Kementerian Peindustrian saat ini tengah menyusun standar dan pedoman pengembangan kawasan industri halal Indonesia bekerjasama dengan Kadin komite Timur Tengah dan LPPOM MUI.

"Sudah ditindaklanjuti dengan melakukan benchmark untuk melihat pengelolaan kawasan industri halal di Malaysia. Kedepannya, kami berencana untuk membangun kawasan industri halal yang terintegrasi," ujarnya.

Dalam konsepnya, kawasan industri halal harus memiliki lahan minimal 10 hektar. Kemudian harus memenuhi standar khususnya antara lain memiliki operator dan tenan potensial, batas lokasi dan manajemen yang jelas, laboratorium untuk penelitian dan pengujian halal, sistem pengelolaan air baku sesuai dengan syariah, karyawan yang terlatih dan semi terlatih dalam industri halal, dan punya sistem pengecekan kehalalan untuk barang masuk dan barang keluar.

"Makanya kawasan industri halal didorong agar terpusat dan berlokasi di kawasan industri untuk bisa memenuhi kebutuhan nasional maupun ekspor," jelasnya.

Di Batam sendiri, dalam upaya mendorong perkembangan produk halal, DPRD Batam telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembinaan dan pengawasan produk halal dan higienis pada 23 Agustus kemarin.

Ketua Pansus Ranperda, Aman mengatakan dengan adanya perda tersebut semua pelaku usaha wajib memiliki sertifikasi halal higienis. Sementara bagi pelaku usaha non halal, hanya diwajibkan memiliki sertifikasi higienis. Sertifikasi ini diterbitkan oleh instansi dan lembaga berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Setiap pelaku usaha wajib mendaftarakan sertifikasi halal atau higienis," kata Aman.

Selain itu, mereka juga berkewajiban untuk menempatkan mana produk yang halal dan tidak halal serta mana yang higienis dan tidak higienis. Sehingga masyarakat bisa membedakan dan barang yang beredar menjadi jelas.

Ditambahkan dia, melihat masih banyak pelaku usaha kecil di Batam. Maka pemko berkewajiban menganggarkan program pelatihan dan sertifikasi bagi pelaku usaha mikro. Pelatihan dan sertifikasi ini dilakukan bertahap.

"Paling lama dua tahun setelah perda disahkan," tambahnya.

Pengawasan produk halal higienis dilakukan oleh tim kordinasi, terdiri dari dinas kesehatan, dinas pertanian, dinas perindustrian dan perdagangan, satpol PP, kementerian agama, badan pengawas obat makanan (BPPOM) serta lembaga pengkajian pangan, obat-obatan, dan kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI)."Jadi semua pihak ikut terlibat dalam pengawasannya," kata Aman.

Saat ini Perda tersebut masih dalam proses evaluasi oleh Gubernur dan setelah itu akan berlaku.(leo)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Tak Selamanya Impor Berkonotasi Jelek


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler