Batas Maksimal Nipagin Dipertanyakan

Kamis, 14 Oktober 2010 – 06:15 WIB

JAKARTA - Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) mempertanyakan akuras kadar maksimal nipagin yang dikonsumsi manusia perhariMereka menganggap Peraturan menteri kesehatan (permenkes) RI No

BACA JUGA: Ternyata BPOM Baru Uji Laboratorium

722/Menkes/Per/IX/88, tentang persyaratan bahan tambahan makanan hanya mengacu pada uji pustaka tanpa dilakukan uji laboratorium sama sekali.

Ketua Marius Widjajarta mengaku ragu pada Permenkes yang mengatur tentang batas minimal nipagin perhari dalam tubuh manusia
"Apakah peraturan tersebut dibuat dengan uji klinis dari laboratorium?," tanyanya.

Mantan tim teknis Standar Nasional Indonesia (SNI) itu mengungkapkan, peraturan yang disahkan pada 1988 itu sudah layak direvisi

BACA JUGA: DPR Dukung Protes ke Taiwan

Sebab di dalamnya mengatur tentang kesehatan manusia
"Apalagi keputusan didalamnya hanya dibuat dengan uji pustaka saja," terang Marius.

Idealnya, menurut Marius, menentukan batas maksimal kadar bahan makanan tambahan itu diteliti dengan menggunakan dua uji

BACA JUGA: Indomie Aman Dikonsumsi

Yakni uji pustaka dan uji laboratorium"Sayangnya di Indonesia tidak pernah menyertakan uji laboratorium untuk menyempurnakan hasil akhir," ucapnya.

Bahkan, Marius yakin pemerintah menetapkan batas kadar nipagin dalam tubuh sebanyak 250 mg/kg itu diambil tanpa melalui uji laboratorium"Itu hanya pustaka saja, kan  sudah ada pegangan dari Codex Alimentarius Commission (CAC)," lanjutnya.

Penyempurnaan uji kadar bahan makanan tambahan itu, kata Marius, sudah pernah dia usulkan kepada SNIYang harapannya bisa mengubah standarisasi yang sudah ditetapkan CAC Indonesia"Kami tidak tahu, itu hitung-hitungan 250 mg/kg dari mana," tegasnya.

Pentingnya uji laboratorium itu, lanjut Marius, untuk memberikan jaminan keselamatan dan keamanan kepada konsumenTerutama untuk makanan dan minuman yang mengandung bahan tambahan pangan

Dikonfirmasi secara terpisah, kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kustantinah mengaku, hanya menjalankan pengawasan sesuai dengan peraturan yang telah dibuat dalam Permenkes tersebut"Itu sudah ada ketentuan yang jelas dalam Permenkes," paparnya.

Kata Kustantinah, BPOM hanya menjalankan kinerjanya untuk mengawasi makanan dan obat yang beredar di IndonesiaDia mengaku, menggunakan uji laboratorium untuk mengasi seluruh makanan dan minuman yang teregistrasi"Itu sudah menjadi tugas sehari-hari, dan sudah dilakukan rutin tiap tahun untuk mengecek ulang hasil uji yang sudah ada," tambahnya.

Kata dia, pada lima tahun terakhir BPOM tidak pernah menemukan hasil kadar nipagi lebih dari 250 mg/kg pada seluruh mie instan yang terdaftar di Indonesia"Dan secara sampling, kami sedang meneliti ulang kadar nipagin Indomie dan beberapa makanan lain," terang Kustantinah(nuq)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Taiwan Jadi Makanan Pokok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler