Batas PL jadi Rp 100 juta, Makin Rawan Dikorupsi Pemda

Selasa, 31 Agustus 2010 – 19:46 WIB

JAKARTA — Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 sebagai pengganti Keppres nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PemerintahanPerpres itu dimaksudkan agar proses pengadaan barang dan jasa bisa dipercepat.

Dengan demikian, penyerapan anggaran baik Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami perlambatan karena belanja pemerintah mengacu pada Keppres Nomor 80 Tahun 2003 bisa teratasi

BACA JUGA: Penanganan Limbah, Korea Hibahkan Dana USD 2,5 Juta

Karenanya melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Pemerintah menaikkan batas proyek yang bisa ditender dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta


"KL dan Pemda juga dimungkinkan untuk PL (penunjukan langsung) tanpa melalui pelelangan (tender) dengan nilai pengadaan sampai Rp100 juta," ujar Menteri Keuangan Agu Martowardojo dalam rapat paripurna di DPR RI, Selasa (31/8)

BACA JUGA: Gaji PNS Daerah Tetap Jadi Beban Pemda

Dengan Perpres 54 Tahun 2010 pula, maka untuk pekerjaan yang pembebanan anggarannya lebih dari satu tahun anggaran (multiyears) dengan nilai sampai Rp10 miliar, untuk persetujuan kontraknya cukup diberikan oleh menteri/kepala lembaga yang menggunakan anggaran tersebut.

Namun pengamat ekonomi dari LIPI, Latif Adam, mengatakan bahwa naiknnya batas PL memang dilematis
Di satu sisi, kenaikan bisa menjadi solusi bagi percepatan penyerapan

BACA JUGA: Baru 60% Data Honorer Tercecer Masuk ke BKN

Namun disisi lain, naiknya batas PL bisa menjadi celah untuk penyelewengan anggaran.

"Ini memang dilematisTapi belum tentu naiknya PL menjadi Rp100 juta anggaran bisa terserap maksimalJustru PL Rp100 juta ini rawan korupsiKarena bisa saja proyek Rp1 miliar, nantinya dipecah-pecah menjadi Rp100 juta dan tanpa dilakukan tender oleh orang yang samaIni sama saja artinya celah penyelewengan menjadi terbuka terutama di Pemda-pemda," kata Latif kepada JPNN.

Seharusnya, kata Latif, yang perlu dilakukan Pemerintah bukan hanya dengan menaikkan batas PL, namun perlu reformasi kebijakan dan peningkatan kualitas SDM pengelola anggaran"Percuma saja regulasi diubah namun SDM-nya tetap orang-orang yang tidak berkualitasCelah-celah penyelewangan anggaran justru sekarang makin besarPemerintah hendaknya lebih meningkatkan pengawasan daripada hanya sekedar menaikkan nilai proyek tanpa tender," kata Latif.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Terima Bantuan dari Australia Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler