Gaji PNS Daerah Tetap Jadi Beban Pemda

Menkeu Tolak Anggarkan Gaji PNS Daerah di APBN

Selasa, 31 Agustus 2010 – 18:18 WIB

JAKARTA — Pemerintah pusat menolak usulan DPR tentang perlunya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dianggarkan dalam APBNMenteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan, pemerintah berpandangan bahwa gaji PNS daerah tetap harus ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang sudah dianggarkan melalui transfer pusat ke daerah.

Dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (31/8), Agus mengatakan, dalam UU Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, alokasi DAU didasarkan atas dua komponen, yakni alokasi dasar dan celah fiskal

BACA JUGA: Baru 60% Data Honorer Tercecer Masuk ke BKN

Alokasi dasar dicerminkan dengan belanja gaji PNSD, sedangkan celah fiskal merupakan selisih antara kebutuhan fiskal dengan kapasitas fiskal daerah
"Dengan tidak memasukkan belanja gaji PNS daerah sebagai beban fiskal daerah, maka ini tidak sejalan dengan amanat UU nomor 33 tahun 2004," tegas Agus.

Di samping itu, katanya, jika alokasi DAU suatu daerah sama dengan celah fiskalnya, maka akibatnya beban pemerintah dalam APBN akan menjadi jauh lebih besar

BACA JUGA: Polri Terima Bantuan dari Australia Lagi

"Karena selain harus menyediakan DAU nasional sebesar 26 persen dari PDN Netto, pemerintah juga harus menanggung beban gaji PNS daerah
Ini bisa berakibat APBN mengalami peningkatan defisit yang signifikan," jelas Agus.

Lebih lanjut dipaparkannya, alokasi dana untuk PNS daerah sebenarnya sudah termasuk dalam bagian transfer pusat ke daerah yang setiap tahun menunjukkan peningkatan yang signifikan

BACA JUGA: Fraksi PAN Tolak Wacana Interpelasi

Dalam RAPBN 2011 saja, pemerintah berencana untuk melakukan transfer ke daerah sebesar Rp378,4 triliunDi dalamnya sudah termasuk alokasi DAU yang digunakan untuk membayar gaji PNSD.

Selain itu, jelas Menkeu, pemerintah juga telah mengalokasikan dana penyesuaian yang dimaksudkan untuk mendanai pelaksanaan kebijakan tertentu pemerintah pada fungsi pendidikan di daerahAntara lain, Peraturan pemerintah (PP) nomor 119 tahun 2010 tentang Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS daerah sebesar Rp250.000-per guru per bulanAda pula PP nomor 117 tahun 2008 tentang dana tunjangan profesi guru untuk memberikan penghargaan kepada profesi guru.

Agus menambahkan, pemerintah juga mengalokasikan Dana Insentif Daerah (DID) yang mulai disediakan dalam APBN 2010 dan direncanakan kembali dianggarkan dalam RAPBN 2011, kata Agus.

Sebagaimana diketahui, dalam pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap RAPBN 2011 pada paripurna (24/8) lalu, transfer pusat ke daerah mendapat sorotan karena dinilai belum menggambarkan langkah serius pemerintah melakukan pemerataan anggaranLaurens Bahang Dama dari Fraksi PAN mengusulkan agar gaji PNS daerah bisa ditanggung APBNPasalnya, Pemda harus menanggung beban gaji dan tunjangan PNSSedangkan Fraksi PPP mengusulkn agar RAPBN 2011 juga mengalokasikan tunjangan khusus bagi guru, TNI dan polisi di daerah terluar.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah Kantor Sumitomo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler