Sebab, pencantuman NPWP hanya diberlakukan kepada donatur yang menyumbangkan lebih dari Rp 20 juta
BACA JUGA: KPU Belum Berniat Bentuk Dewan Kehormatan
Dengan kata lain, penyumbang di bawah Rp 20 juta tak wajib menyebut NPWP.''Kewajiban penyertaan NPWP kurang ketat
Keharusan menyertakan NPWP donatur kampanye itu dilontarkan KPU sejak beberapa hari lalu
BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Perpres Dana Pemilu dari Pemda
KPU menegaskan, penyumbang dana kampanye lebih dari Rp 20 juta wajib menyertakan NPWPBACA JUGA: Bawaslu Curigai KPU Main Mata
KPU membuat keputusan tersebut untuk menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pajak yang meminta penyumbang dana kampanye menyertakan NPWP.
Menurut Adnan, pengalaman pada Pemilu 2004, banyak cara licik yang digunakan penyumbang dana kampanyePara donatur dengan dana besar menggunakan sejumlah nama orang saat menyumbang dana kampanye ke sejumlah parpol.
Tetapi ketika diaudit, pihak yang dicatut namanya ternyata tidak mengakui adanya sumbangan tersebutBahkan, banyak nama dan alamat fiktif yang disebut sebagai penyumbang''Sayang, hal tersebut tidak masuk sebagai pelanggaran karena syaratnya cukup pencantuman nama dan alamat,'' jelas Adnan.
Di tempat yang sama, analis politik anggaran Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Roy Salam menambahkan, batasan Rp 20 juta dikhawatirkan ada indikasi politis''Ini (batasan Rp 20 juta) belum bisa menjerat seluruh dana kampanye yang belum dicatat rapi,'' ujarnya.
Dia mengungkapkan, sejumlah LSM awalnya mengusulkan penyertaan NPWP bagi penyumbang Rp 5 juta ke atasDengan ketentuan NPWP disertakan pada sumbangan di atas Rp 20 jutra, maka sumbangan dana kampanye memang harus terus diawasi''Batasan itu masih rawan manipulasi,'' pungkasnya.
Perlunya pencantuman NPWP mencuat agar kejadian pada Pemilu 2004 tidak terulangPada Pemilihan Presiden 2004, misalnya, banyak dana ilegal yang muncul sebagai sumbangan kampanye(bay/mk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Akreditasi Lembaga Survei
Redaktur : Tim Redaksi