Mendagri Mardiyanto mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur hal tersebut
BACA JUGA: Bawaslu Curigai KPU Main Mata
"Ini agar daerah bisa mengeluarkan anggaran untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilu," ujar Mardiyanto di Jakarta, Rabu (3/12).Dia menjelaskan, dana pemda yang akan dikeluarkan untuk kesuksesan pemilu 2009 itu bisa dalam bentuk hibah
Sebelumnya Mardiyanto pernah mengatakan, agar dalam merencanakan anggaran untuk pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalokasikan dana pembantuan yang akan diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia
BACA JUGA: KPU Akreditasi Lembaga Survei
Dana ini diperlukan sebagai dana cadangan untuk kegiatan-kegiatan yang belum masuk dalam penganggaran penyelenggaraan pemilu yang dibuat KPUBagaimana pun, pemerintah daerah punya tanggung jawab untuk ikut menyukseskan pemilu
BACA JUGA: NPWP Cegah Penyumbang Gelap Kampanye
Alasannya, sudah diatur bahwa pemilu dibiayai APBNMaka, kegiatan- kegiatan pemkab/pemko untuk membantu kelancaran pemilu harus diambilkan dari APBN, yang masuk pos dana pembantuan dimaksud.Kalau dari dana pembantuan itu ternyata belum belum cukup, untuk suksesnya penyelenggaraan pemilu pemerintah bisa saja mengeluarkan anggaranTetapi angkanya tentu tidak sebesar porsi yang dianggarkan di APBN"Karena masalahnya tidak mungkin pemerintah tiba-tiba mengeluarkan ituPemerintah mengeluarkan harus ada dasar hukumnya," terang MardiyantoTampaknya, Perpres yang direncanakan itu yang akan dijadikan dasar hukum.(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Bersikeras Wajibkan NPWP
Redaktur : Tim Redaksi