Pemerintah Siapkan Perpres Dana Pemilu dari Pemda

Rabu, 03 Desember 2008 – 18:28 WIB
JAKARTA – Pemerintah tampaknya terus mencemaskan mengenai dana yang harus disiapkan bagi pemerintah daerah (pemda) dalam membantu kelancaran penyelenggaraan pemiluKarena Undang-Undang sudah menetapkan bahwa dana pemilu berasal dari APBN sedang pemda harus ikut terlibat untuk menyukseskan pesta lima tahunan itu, maka diperlukan payung hukum bila pemda tiba-tiba mengeluarkan dananya.

Mendagri Mardiyanto mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur hal tersebut

BACA JUGA: Bawaslu Curigai KPU Main Mata

"Ini agar daerah bisa mengeluarkan anggaran untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilu," ujar Mardiyanto di Jakarta, Rabu (3/12).

Dia menjelaskan, dana pemda yang akan dikeluarkan untuk kesuksesan pemilu 2009 itu bisa dalam bentuk hibah
"Yang penting jangan sampai terjadi dupilkasi anggaran," ucapnya.

Sebelumnya Mardiyanto pernah mengatakan, agar dalam merencanakan anggaran untuk pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalokasikan dana pembantuan yang akan diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia

BACA JUGA: KPU Akreditasi Lembaga Survei

Dana ini diperlukan sebagai dana cadangan untuk kegiatan-kegiatan yang belum masuk dalam penganggaran penyelenggaraan pemilu yang dibuat KPU


Bagaimana pun, pemerintah daerah punya tanggung jawab untuk ikut menyukseskan pemilu

BACA JUGA: NPWP Cegah Penyumbang Gelap Kampanye

Alasannya, sudah diatur bahwa pemilu dibiayai APBNMaka, kegiatan- kegiatan pemkab/pemko untuk membantu kelancaran pemilu harus diambilkan dari APBN, yang masuk pos dana pembantuan dimaksud.

Kalau dari dana pembantuan itu ternyata belum belum cukup, untuk suksesnya penyelenggaraan pemilu pemerintah bisa saja mengeluarkan anggaranTetapi angkanya tentu tidak sebesar porsi yang dianggarkan di APBN"Karena masalahnya tidak mungkin pemerintah tiba-tiba mengeluarkan ituPemerintah mengeluarkan harus ada dasar hukumnya," terang MardiyantoTampaknya, Perpres yang direncanakan itu yang akan dijadikan dasar hukum.(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Bersikeras Wajibkan NPWP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler